Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjual Mi Kaget Semangkok Dagangannya Dibeli Rp 5,13 Juta, Minta Carikan Pembeli yang Keliru Bayar

Penjual mi ini begitu kaget setelah melihat semangkok dagangannya yang laku dengan harga sebesar Rp 5,13 juta karena pengunjung yang salah bayar.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Qraved via TribunStyle.com
Ilustrasi semangkok mie yang dibayar keliru oleh seorang pembeli karena menggunakan QR Code 

“Kami khawatir dia mungkin tidak tahu tentang kesalahan ini.

Tolong sebarkan beritanya sehingga pelanggan mengetahuinya, dan dia bisa mendapatkan uangnya kembali,” beber mereka.

Restoran mi juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat melakukan pembayaran online agar tidak salah bayar.

"Sekali lagi, tolong ketik dengan hati-hati ketika Anda menggunakan mode pembayaran di mana saja," tutup Xiao Mei Ban Mian.

Baca juga: Arti Kata Bali Belly Viral di TikTok, Curhatan Bule Usai Jajal Wisata Indonesia, Ungkapan Sakit?

Cara Mengetahui QRIS Aman di-Scan, Simak Informasi Lengkap Tentang Pembayaran Digital Berizin BI Ini

Konsumen harus membudayakan untuk menggunakan pembayaran QR dan memverifikasi keakuratan tiap kali melakukan pembayaran.

Saat mengunduh aplikasi pembayaran menggunakan QRIS, konsumen hanya boleh menggunakan aplikasi PJSP yang authorized sesuai ptunjuk masing-masing PJSP.

Baca juga: Naik Bluebird Ditengah Pandemi, Kini Makin Mudah dan Aman Pakai QRIS GoPay

Baca juga: Pembayaran Retribusi Parkir di Sejumlah Titik di Surabaya Mulai Gunakan QRIS

Aplikasi PJSP memiliki fitur keamanan untuk membantu mendeteksi dan mencegah fraud transaksi ke merchant palsu.

Setelah memindai QRIS, konsumen harus memeriksa bahwa nama merchant yang ditampilkan pada aplikasi pembayaran cocok dengan nama merchant yang ditampilkan di atas label QRIS.

Setelah pembayaran berhasil, konsumen segera menerima notifikasi pembayaran.

Demikian pula, pedagang juga akan menerima notifikasi.

Cara mendapatkan QRIS bagi merchant

  1. Apabila belum memiliki akun, buka terlebih dahulu dengan datang ke kantor cabang atau mendaftar online pada salah satu PJSP penyelenggara QRIS yang terdaftar.
  2. Lengkapi data usaha dan dokumen yang diminta oleh PJSP tersebut.
  3. Tunggu proses verifikasi, pembuatan Merchant ID dan pencetakan kode QRIS oleh PJSP.
  4. PJSP akan mengirimkan sticker QRIS.
  5. Install aplikasi sebagai merchant QRIS.
  6. PJSP melakukan edukasi kepada merchant mengenai tata cara menerima pembayaran.
  7. Skema dan biaya dalam melakukan transaksi QRIS ditetapkan oleh BI dengan rekomendasi dari perwakilan penyedia aplikasi pembayaran dengan QR code.

Lebih lanjut mengenai hal ini dapat ditanyakan kepada penyedia aplikasi saat mendaftar menjadi merchant QRIS.

Syarat menjadi penyelenggara QRIS

Semua penyelenggara QR Code wajib mendapat persetujuan Bank Indonesia untuk menerapkan layanan bebasis QR dan mengacu pada ketentuan mengenai QRIS yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved