Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Trenggalek

Dapil Kabupaten Trenggalek untuk Pileg 2024 Resmi Bertambah, Jumlah Kursi DPRD Tetap

Daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Trenggalek untuk Pileg 2024 resmi bertambah, namun jumlah kursi DPRD tetap.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Istatiin Nafiah menjelaskan tentang dapil di Trenggalek untuk Pileg 2024, Selasa (7/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten Kota dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan tertanggal 6 Februari 2023, daerah pemilihan (dapil) Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu 2024 resmi berubah.

Jika pada Pemilihan Legislatif (Pileg) tahun 2019 terdapat empat dapil, untuk Pileg tahun 2024 mendatang terdapat enam dapil.

Sedangkan jumlah kursi DPRD Kabupaten Trenggalek tidak berubah dibandingkan Pemilu 2019, yaitu 45 kursi.

"Sudah diputuskan dalam PKPU bahwa jumlah dapil ada perubahan, yakni menjadi enam dapil untuk Pemilu 2024 mendatang," terang Komisioner KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Istatiin Nafiah, Selasa (7/2/2023).

Menurut Iin, sapaan akrabnya, perubahan tersebut sudah sesuai usulan tiga rancangan yang telah disampaikan kepada KPU provinsi, yang dilanjutkan ke KPU RI.

"Tiga usulan tersebut yang pertama adalah dapil existing atau tetap dengan jumlah empat dapil, lalu lima dapil, dan yang ketiga adalah enam dapil," lanjutnya.

Dalam penyusunan tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek menganut 7 asas penyusunan dapil, mulai dari kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan.

"Nah untuk yang ke 7 yaitu kesinambungan tidak terpenuhi, karena memang dapilnya berubah," ucapnya.

Selain itu, dalam penyusunan tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek telah melalui tanggapan masyarakat, dan uji publik hingga akhirnya terbentuk usulan tersebut dan disetujui oleh KPU RI usulan yang ketiga, yaitu enam dapil.

"Setelah ini kita lakukan sosialisasi, terutama kepada partai politik," jelas Iin.

Baca juga: KPU Jatim Masih Lakukan Verifikasi Administrasi Pencalonan DPD Dapil Jawa Timur

Berikut Ini Susunan Terbaru Dapil Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu 2024:

1) Dapil Trenggalek 1 ada 9 kursi, meliputi kecamatan 

1. Tugu
2. Bendungan
3. Trenggalek

2) Dapil Trenggalek 2 ada 6 kursi, meliputi kecamatan 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved