Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tuban

Nasib Miris Pria Sarjana di Tuban, Lulus Kuliah Bukannya Kerja, Malah Rugikan Tetangga

Kasus pencurian barang berharga terjadi di Desa Mergoasri, Kecamatan Singgahan pada Kamis (12/2/2023), sekira pukul 21.30 WIB. 

Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/Mochamad Sudarsono
Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya didampingi Kasat Reskrim AKP M Gananta saat menunjukkan barang bukti pencurian 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mochamad Sudarsono

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kasus pencurian barang berharga terjadi di Desa Mergoasri, Kecamatan Singgahan pada Kamis (12/2/2023), sekira pukul 21.30 WIB. 

Kapolres Tuban, AKBP Rahman Wijaya, mengatakan aksi pencurian di Desa Mergoasri Singgahan korbannya yaitu Z (38) warga setempat.

Sedangkan pelaku AUN (31) Desa Tanjungrejo, Kecamatan Singgahan. 

Pelaku yang merupakan strata 1 ini adalah tetangga korban, namun beda desa.

"Beda desa masih satu kecamatan, antara rumah pelaku dan korban," ujarnya kepada wartawan, Selasa (7/2/2023). 

Baca juga: Balas Dendam, Mantan Karyawan Toko Pondok Gontor Ponorogo Curi Pickup, Terkuak Karena Mondar-Mandir

Baca juga: Kalut Anak Sakit DBD, Pria di Surabaya Nekat Curi HP Temannya Sendiri, Hasil Curian Buat Berobat

Perwira menengah itu menjelaskan, untuk modus pencurian pelaku menggunakan tangga agar bisa masuk di rumah korban melalui plafon yang dijebol. 

Begitu bisa masuk rumah korban, pelaku kemudian ambil uang, dua lembar STNK, KTP dan tiga buah ATM milik korban. 

Aksi pelaku dilakukan pada malam hari, saat kondisi orang rumah tertidur. 

"Untuk kerugian ditaksir Rp 15 juta, sejumlah barang bukti kita amankan. Pelaku dijerat pasal 363 KUHP ancaman pidana 5 tahun," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved