Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Dua Warga Tulungagung Curi 21 Mesin dan Pompa Air, Dijual di Facebook, Kini Digiring ke Bui

Dua pencuri spesialis mesin pompa air ditangkap polisi. Keduanya sempat dikepung di bukit.

Penulis: David Yohanes | Editor: Arie Noer Rachmawati
ISTIMEWA
HW (29) tersangka serangkaian pencurian pompa air, dinamo dan mesin di Kecamatan Kalidawir dan Tanggunggunung. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Dua pencuri spesialis mesin pompa air sempat dikepung di kawasan hutan Bukit Jodo Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Tulungagung pada Senin (6/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Keduanya adalah HW (29) dan VAY (14) warga Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir.

Anggota Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung berhasil menangkap mereka, pada Selasa (7/2/2023) pukul 02.00 WIB.

Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori, mengatakan warga di kawasan pegunungan banyak memasang pompa air di atas sumber air yang jauh dari rumah.

Warga resah, karena banyak pompa air mereka yang hilang karena dicuri.

“Pada Senin malam itu warga Desa Pakisrejo berjaga di sekitar Bukit Jodo. Saat itu mereka dua orang yang mencurigakan,” terang Anshori, Rabu (8/2/2023).

Baca juga: Maling Satroni Tiga SD di Rogojampi Banyuwangi, Bawa Kabur Laptop hingga Tabung Gas Elpiji 3 Kg

Saat didekati, dua orang ini malah kabur masuk ke dalam area hutan Bukit Jodo.

Polisi yang saat itu patrol di lokasi turut melakukan pengejaran dua orang yang mencurigakan ini.

Pengepungan sempat terjadi selama berjam-jam hingga waktu berganti hari.

“Tim Unit Resmob yang melakukan pengejaran akhirnya bisa menangkap keduanya di dalam hutan Bukit Jodo,” sambung Anshori.

Kedua orang ini sempat diamankan di Balai Desa Pakisrejo karena nyaris menjadi sasaran amukan massa.

Mereka lalu dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan.

Dalam proses penyidikan, mereka mengaku sudah menjual barang curian lewat Facebook dengan akun Resa Ligas.

“Dari pengakuan mereka, ternyata sudah ada 14 TKP. Bukan hanya pompa air listrik, ada juga dinamo dan pompa air pakai mesin,” ungkap Anshori.

Baca juga: Istri di Sumsel Histeris Suami Pulang Tanpa Nyawa, sempat Diobrak Pihak Ngaku Polisi: Maling Kambing

Dari pengakuan HW, dirinya telah mencuri di 10 lokasi berbeda di Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung.

Masing-masing 3 dinamo di warung es tebu, 1 unit mesin pompa di sebelah timurnya, sebuah mesin diesel dan 2 pompa air di timur lapangan Desa Pakisrejo, sebuah mesin pompa dan 1 dinamo di barat warung es tebu dan sebuah dinamo di Ponggok.

Lalu 3 dinamo di Tanggungbaran, sebuah dinamo dan pompa air di Jatirejo, sebuah mesin diesel 5,5 PK di Tanggungbaran, sebuah pompa air Sanyo di Tanggungbaran dan sebuah dinamo di utara lapangan.

Lalu ada 4 TKP lain di Kecamatan Kalidawir, yaitu mesin diesel merek Daiwo di dekat Jowin, sebuah mesin penggerak merek Sanchin dan 2 dinamo di dekat TKP pertama, sebuah pompa air di dekat Jowin dan 5 pompa air di kolam Desa Pagersari, Kecamatan Kalidawir.

Total ada ada 21 barang curian mulai dari mesin, pompa air dan dinamo.

Tujuh di antara barang curian sudah dijual lewat Market Place Facebook.

"HW telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polres Tulungagung.

Sementara VAY dikenakan wajib lapor, karena masih di bawah umur," papar Anshori.

Penyidik menjerat mereka dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

Polisi masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkapkan kemungkinan TKP lain yang belum diakui tersangka. 

Baca juga: Kekhusyukan Wirid Warga Probolinggo Seketika Bubar karena Suara Ban, Ternyata Maling Beraksi

Berita Tulungagung lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved