Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Warga Lamongan Kaget Fotonya Jadi Model Peringatan Bahaya Merokok: Katanya untuk Kenang-kenangan

Sementara warga Lamongan juga dikagetkan dengan pengakuan salah seorang warganya yang menjadi model gambar peringatan tentang bahaya merokok.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat memberikan penjelas terkait laporan Edy Santoso, Rabu (8/2/2023) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Selama sepekan ini, Edy Santoso (45) warga Lingkungan Geneng Indah, Kelurahan/Kecamatan Brondong viral lantaran aksi protesnya terhadap Polres Lamongan lantaran mengaku laporannya tidak direspon.

Laporannya itu terkait dengan wajah dirinya dan anaknya yang dijadikan iklan pada sebuah perusahaan rokok.

Sementara warga Lamongan juga dikagetkan dengan pengakuan salah seorang warganya yang menjadi model gambar peringatan tentang bahaya merokok.

Foto yang diklaim sebagai dirinya itu adalah gambar sosok laki-laki yang
sedang merokok sambil menggendong anak kecil.

Ini hasil penyelidikan polisi.

Edy Santoso (45) mengaku pada 2001 sedang menggendong anaknya yang ketika itu berusia 9 bulan yang bernama Edy Firlana yang kini sudah berusia 22 tahun.

Lalu bagaimana sejatinya l 'pengakuan' yang sudah dilaporkan ke polisi tersebut?

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Komang Yogi Arya Wiguna memberikan jawaban, bahwa polisi menerima pengaduan masyarakat terkait dengan gambar rokok tersebut pada 2019 lalu.

Pengadu, menurut Komang, mempermasalahkan foto orang yang menggendong anak sambil merokok tersebut adalah diakui dirinya yang dibuat pada 2001.

Baca juga: Pakar UNAIR Tanggapi Soal Masyarakat Miskin Disebut Gemar Merokok, Kenaikan Harga Bukan Solusi

"Foto yang dipermasalahkan tersebut adalah foto yang diakui dirinya pada saat menggendong anaknya sambil merokok yang dibuat pada hari, tanggal dan bulan lupa pada tahun 2001 di depan Bank Nusamba Brondong alamat Jalan Raya Brondong," kata AKP Komang Yogi Arya Wiguna kepada Tribun Jatim Network, Rabu (8/2/2023).

Berdasarkan pengakuan pengadu, lanjut Komang, saat ini tidak mempunyai foto tersebut karena ketika itu ia difoto oleh beberapa orang yang katanya untuk kenang-kenangan.

Pengadu, mengaku mengetahui foto tersebut dipasang di beberapa produk rokok yang diperdagangkan baru pada hari, tanggal, bulan lupa pada tahun 2015.

Komang menambahkan, penyidik sudah melakukan serangkaian tindakan kepolisian, pengambilan keterangan kepada para pihak, di antaranya pengadu, kemudian juga dari saksi yang lain, dari kementerian kesehatan, kemudian dari Inafis Polda Jatim, dan juga dari beberapa pelaku usaha di bidang rokok.

Dari hasil penyelidikan dan kajian terhadap kasus ini, tegas Komang, pihak kepolisian juga melakukan serangkaian gelar perkara yang dilakukan pada akhir tahun 2019 lalu.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved