Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Bujuk Rayu Pacar Brondong Jerat Siswi SMA di Ponorogo hingga Hamil, Janji Nikahi Malah Kabur

Seorang siswa SMP di Ponorogo menghamili pacarnya yang masih duduk di bangku SMA. Janji bakal nikahi malah kabur.

TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo dan Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menunjukkan barang bukti kasus siswa SMP hamili siswi SMA, Kamis (9/2/2023). 

Bahwa jika sampai korban hamil, pelaku akan bertanggung jawab serta menikahi korban.

“Saat korban hamil, pelaku tidak mau bertanggung jawab. Hingga kehamilan korban terbongkar. Orang tua korban curiga, bentuk tubuh korban berbeda,” urainya.

Kecurigaan itu, yang membuat aksi bejat pelaku terbongkar.

Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke unit PPA Satreksrim Polres Ponorogo.

“Pelaku kabur ke Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Korban mengaku kepada penyidik, kabur ke rumah neneknya,” bebernya.

Pelaku dikenai pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Baca juga: Wanita Semarang Hamil 8 Kali Tanpa Tahu yang Meniduri, Anak Tewas Dianiaya hingga Lahiran di Sungai

Berita Ponorogo lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved