Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Ponorogo

Bujuk Rayu Pacar Brondong Jerat Siswi SMA di Ponorogo hingga Hamil, Janji Nikahi Malah Kabur

Seorang siswa SMP di Ponorogo menghamili pacarnya yang masih duduk di bangku SMA. Janji bakal nikahi malah kabur.

TRIBUNJATIM.COM/PRAMITA KUSUMANINGRUM
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo dan Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menunjukkan barang bukti kasus siswa SMP hamili siswi SMA, Kamis (9/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Pramita Kusumaningrum

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Seorang siswa SMP di Ponorogo menghamili pacarnya yang masih duduk di bangku SMA. 

Namun ketika dimintai pertanggungjawaban, ia malah kabur ke rumah neneknya.

Pelaku berdalih antara dirinya dan korban merupakan pasangan kekasih.

Keduanya melakukan hubungan suami istri karena dasar suka sama suka.

Pelaku berinisial P berusia 15 tahun.

“Pelaku adalah ABH (Anak Berhadapan Hukum) sehingga tidak kami hadirkan disini (Rilis),” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Andik Candra, Kamis (9/2/2023).

Baca juga: Gadis Bongkar Perselingkuhan Pacar dan Ibunya Sendiri, Awalnya Girang Tahu Ibu Hamil, Dia Menangis

Ipda Andik mengatakan kasus ini berawal ketika pelaku dan korban berpacaran.

Pelaku masih duduk di kelas 3 SMP.

Sedangkan korban merupakan satu tingkat di atasnya.

“Pelaku merupakan anak TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Orang tuanya kerja di luar negeri. Di rumah pelaku hanya bersama kakaknya,” kata Ipda Andik.

Kondisi rumah kosong itu, dimanfaatkan pelaku membawa korban untuk ke rumahnya.

Kemudian terjadi perbuatan cabul dan persetubugan yang telah terjadi berulangkali.

“Pertama kali Januari 2022 lalu. Dilakukan berulang kali. Korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Karena bujuk rayu pelaku. Juga pelaku mengatakan jika perbuatan keduanya tidak akan membuat korban hamil,” tambahnya.

Baca juga: Akhir Nasib Pembunuh Siswi SMP Open BO di Sukoharjo, Istri Kabur saat Hamil, Kebengisan Suami Dikuak

Menurutnya, pelaku juga mengiming-imingi korban.

Bahwa jika sampai korban hamil, pelaku akan bertanggung jawab serta menikahi korban.

“Saat korban hamil, pelaku tidak mau bertanggung jawab. Hingga kehamilan korban terbongkar. Orang tua korban curiga, bentuk tubuh korban berbeda,” urainya.

Kecurigaan itu, yang membuat aksi bejat pelaku terbongkar.

Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke unit PPA Satreksrim Polres Ponorogo.

“Pelaku kabur ke Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Korban mengaku kepada penyidik, kabur ke rumah neneknya,” bebernya.

Pelaku dikenai pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Ayat (1) KUHP.

Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Baca juga: Wanita Semarang Hamil 8 Kali Tanpa Tahu yang Meniduri, Anak Tewas Dianiaya hingga Lahiran di Sungai

Berita Ponorogo lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved