Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kediri

Lahan Dibeli Lebih Mahal, Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Tak Sabar Proses Pelunasan

Puji Rahayu (40) mengaku tidak sabar sawah miliknya dibayar oleh Tim Panitia Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung.

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Sosialisasi para warga terdampak Tol Kediri-Tulungagung di Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Jumat (10/2/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Puji Rahayu (40) mengaku tidak sabar sawah miliknya dibayar oleh Tim Panitia Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung.

Puji adalah peserta sosialisasi identifikasi obyek tanah dan pemiliknya di Desa Balerejo, Kecamatan Kauman, Jumat (10/2/2023). 

Menurutnya, pembebasan tanah untuk proyek tol ini sangat ditunggu karena sangat menguntungkan dari sisi harga.

“Kan dibelinya lebih mahal, di atas harga pasar. Jadi senang saja kena tol,” ucapnya sambil tertawa renyah.

Puji menegaskan, dirinya tidak keberatan karena yang terkena proyek adalah lahan sawah dan bukan rumah.

Lahan seluas 3.600 meter persegi di Desa Panggungrejo, yang terkena proyek seluas 900 meter persegi.

Baca juga: Daftar 8 Kelurahan di Kota Kediri yang Terdampak Proyek Tol Kediri-Tulungagung

Hanya saja bentuk tanah yang termakan badan tol ini tidak lurus.

“Sayangnya kok mences (tidak lurus). Kebetulan pas tikungan, jadi kenanya mences,” ujar Puji.

Warga dijanjikan pembayaran lahan tol 1-3 bulan ke depan.

Namun warga lebih dulu diminta untuk memasang patok batas tanahnya masing-masing.

Pengukuran luas lahan baru dilakukan jika patok batas tanah sudah dipasang.

Tim Panitia Pengadaan Tanah Tol Kediri-Tulungagung memasang target, proses sosialisasi setiap desa yang dilewati tol selesai awal Bulan Maret 2023.

Baca juga: Prediksi Alokasi Dana Pembebasan Lahan Tol Kediri-Tulungagung, Kabupaten Tulungagung Paling Kecil

Satgas A akan melakukan pengukuran, sementara Satgas B akan melakukan pendataan, mulai data pemilik tanah, alas hak kepemilikan, bangunan di atas lahan dan tanaman di atasnya.

Menurut Ketua Satgas A, Agung Wibawa, pihaknya masih menunggu pemasangan patok batas tanah masing-masing warga.

“Tanpa patok batas tanah kami tidak bisa melakukan pengukuran. Jadi kami menunggu kesiapan patok,” terang Agung.

Lanjut Agung, sejauh ini tidak ada penolakan dan tidak ada masalah yang menghambat pengadaan tanah.

Namun Agung mengingatkan, nantinya pembayaran akan dilakukan berdasarkan nama di atas sertifikat hak milik.

Bahkan misalnya tanah itu sudah dijual, panitia tetap akan membayarkan sesuai nama di atas sertifikat.

“Misalnya sudah dibeli orang lain tapi belum balik nama. Pembayaran tetap akan dilakukan sesuai nama di sertifikat,” tegas Agung.

Setelah pengukuran luas lahan oleh Satgas A dan data pendukung dari Satgas B, hasilnya akan diumumkan lewat kantor desa.

Selanjutnya ada masa sanggah selama 14 hari.

Jika tidak ada sanggahan, hasilnya akan disampaikan ke Tim Appraisal atau penaksir harga. 

Sebelumnya tim panitia pengadaan tanah sudah melakukan sosialisasi di wilayah Kelurahan Panggungrejo

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved