Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Berakhir Damai, Sirna Tuntutan Orang Tua Bayi Jari Terpotong Senilai Rp 500 Juta, Ayah Lapang Dada

Akhir kasus bayi terpotong di Palembang akhirnya malah damai, sirna sudah tuntutan orang tua bayi jari terpotong senilai Rp 500 juta.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
TribunSumsel.com
Akhir kasus jari bayi yang terpotong di Palembang, meski sudah dituntut Rp 500 juta malah kini berakhir damai. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus bayi yang jarinya terpotong karena kelalaian perawat di sebuah rumah sakit di Palembang belakangan menjadi buah bibir.

Setelah viral karena jari bayinya terpotong, orang tua melaporkan ke polisi.

Bahkan, orang tua bayi yang jarinya terpotong itu langsung meminta bantuan Hotman Paris.

Kini ternyata kasusnya malah berakhir damai.

Sang ayah dan ibu memilih untuk damai dan akan mencabut laporan yang dikirimkan ke kepolisian.

Masyarakat Indonesia sempat dibuat heboh oleh sebuah kasus viral di mana ada bayi yang jarinya terpotong oleh perawat karena lalai memotong perban infus menggunakan gunting besar yang tidak sesuai standar medis.

Kasus yang menimpa bayi berinisial AR ini diketahui dilakukan oleh perawat berinisial DN di RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan, saat tersangka mengganti selang infus korban, Jumat (3/2/2023).

Orang tua AR saat itu menuntut pihak rumah sakit beserta mantan karyawannya dengan uang senilai Rp 500 juta.

Apalagi masa depan AR sudah diketahui akan cacat secara permanen.

Bayi yang masih berusia 7 bulan itu harus menghadapi kondisi tangannya yang tidaklah utuh.

Baca juga: Polisi Kaget Wanita Berbaju Putih Muncul dari Semak-semak, Lemas karena Ulah Pria Baru Kenal, Dika

Namun tampaknya setelah melalui beberapa kali mediasi dan kesepakatan bersama rumah sakit dan pihak perawat, dicapailah keputusan berdamai.

Dikutip Tribun Jatim dari TribunSumsel, meskipun pihak keluarga korban sempat menuntut rumah sakit sebesar Rp 500 juta, kasus ini kini berakhir damai.

"Setelah melalui beberapa tahapan, kedua belah pihak akhirnya bersepakat damai hari ini. Keduanya sudah menandatangani surat damai di ruang PPA Satreskrim Polrestabes Palembang," ujar kuasa hukum korban, Titis Rachmawati, Jumat (10/2/2023) di Polrestabes Palembang.

Titis juga menjelaskan bahwa pihak RS akan menanggung penuh pengobatan korban serta memberikan biaya santunan kepada keluarga korban.

ILUSTRASI - Kondisi terbaru bayi 8 bulan di Palembang yang jarinya terpotong perawat. Perban dibuka.
ILUSTRASI - Kondisi terbaru bayi 8 bulan di Palembang yang jarinya terpotong perawat. Perban dibuka. (Pixabay)

Di sisi lain, ayah korban Suparman menyatakan pihak keluarga telah menganggap kelalaian sang perawat sebagai musibah.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved