Berita Viral
Terbongkar Siapa Sebenarnya Pemilik Tanah di Balik Kasus GWK yang Tembok Akses Rumah Warga
Terbongkar akhirnya fakta terbaru di balik adanya akses 600 rumah warga yang ditembok oleh pihak GWK di Bali.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Fakta baru akhirnya terungkap, terbongkar siapa sebenarnya pemilik tanah yang diributkan oleh pihak GWK dan warga di Banjar Giri Dharma Desa Ungasan.
Fakta tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Nyoman Parta.
I Nyoman Parta menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh menembok jalan milik pemerintah.
Ya, ternyata pemilik tanah yang diributkan kedua pihak adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung,
Dia menekankan, jalan yang ditembok oleh pihak Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) yang selama ini menghalangi akses warga Banjar Giri Dharma Desa Ungasan, adalah sah milik Pemerintah Kabupaten Badung.
Melalui akun media sosial resminya, Parta juga menjelaskan kronologi status lahan tersebut.
"Dari berbagai bukti surat, dokumen, dan cerita dari kepala desa dan Bendesa Adat Ungasan, serta kelian dan mantan kelian, serta tokoh masyarakat setempat, saya susun kronologis ini. Kesimpulan saya, akses jalan yang ditembok beton oleh pihak GWK adalah jalan milik Pemda Badung," tulis Parta, Selasa (30/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (1/10/2025).
Menurut dia, sejak akhir 1999, hubungan antara PT Garuda Adhimatra Indonesia (GWK) dan warga Dusun Giri Dharma, Ungasan, telah diatur melalui serangkaian kesepakatan resmi.
Pada rapat 10 Desember 1999 dan Kesepakatan Bersama tanggal 22 April 2000 dijelaskan bahwa GWK menjamin relokasi warga ke Persil 25 dengan kavling 200 meter per segi setiap keluarga, pembangunan Balai Banjar, dan prioritas pekerjaan bagi warga.
Selain itu, dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa GWK akan memberikan akses jalan.
Baca juga: Ngamuk Dianggap ODGJ, Ibu-ibu Siram Bensin Pertalite ke Polisi: Kasusku dari Dulu Tidak Diselesaikan
Pada Pasal 10, disebutkan GWK akan menyediakan jalan khusus ke Balai Banjar untuk kegiatan warga sehari-hari.
Lalu, pada Pasal 11, GWK akan mempertahankan dan melestarikan kesenian gandrung yang disakralkan masyarakat setempat.
Sementara itu, di Pasal 12, tertulis GWK akan memberikan hak akses jalan bagi masyarakat untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
Selanjutnya pada 30 Oktober 2007, rapat koordinasi di Banjar Giri Dharma kembali menegaskan bahwa jalan menuju Pura Pengulapan selebar sekitar lima meter harus tetap terbuka.
GWK menyatakan kesediaan membeli lahan bila diperlukan.
Garuda Wisnu Kencana
taman GWK
pemilik tanah
anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI
Banjar Giri Dharma
meaningful
Multiangle
TribunJatim.com
berita viral
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |
|
|---|
| Hati-hati Gelar Hajat Bisa Kenda Denda Rp 50 Juta Jika Tak Izin, Walikota Eri: Kita Harus Tegas |
|
|---|
| Anen Tak Sudi Ngemis Sejak 1981, Kerja Jual Koran dan Majalah Meski Buta, Hapal Tekstur Tiap Kertas |
|
|---|
| Pasang Foto AI Pakai Seragam TNI AL, Wandi Bisa Dapat Rp 210 Juta Meski dari Balik Jeruji Besi |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.