Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Terbongkar Siapa Sebenarnya Pemilik Tanah di Balik Kasus GWK yang Tembok Akses Rumah Warga

Terbongkar akhirnya fakta terbaru di balik adanya akses 600 rumah warga yang ditembok oleh pihak GWK di Bali.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribun-Bali.com
DITEMBOK GWK - Fakta terbaru terungkap di atas tanah rumah-rumah warga yang akses jalannya ditutup tembok oleh pihak GWK, hal itu disampaikan oleh seorang anggota DPR I Nyoman Parta, Selasa (29/9/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Fakta baru akhirnya terungkap, terbongkar siapa sebenarnya pemilik tanah yang diributkan oleh pihak GWK dan warga di Banjar Giri Dharma Desa Ungasan.

Fakta tersebut disampaikan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, I Nyoman Parta.

I Nyoman Parta menegaskan bahwa siapa pun tidak boleh menembok jalan milik pemerintah.

Ya, ternyata pemilik tanah yang diributkan kedua pihak adalah tanah milik Pemerintah Kabupaten Badung,

Dia menekankan, jalan yang ditembok oleh pihak Garuda Wisnu Kencana Cultural Park (GWK) yang selama ini menghalangi akses warga Banjar Giri Dharma Desa Ungasan, adalah sah milik Pemerintah Kabupaten Badung.

Melalui akun media sosial resminya, Parta juga menjelaskan kronologi status lahan tersebut. 

"Dari berbagai bukti surat, dokumen, dan cerita dari kepala desa dan Bendesa Adat Ungasan, serta kelian dan mantan kelian, serta tokoh masyarakat setempat, saya susun kronologis ini. Kesimpulan saya, akses jalan yang ditembok beton oleh pihak GWK adalah jalan milik Pemda Badung," tulis Parta, Selasa (30/9/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu (1/10/2025).

Menurut dia, sejak akhir 1999, hubungan antara PT Garuda Adhimatra Indonesia (GWK) dan warga Dusun Giri Dharma, Ungasan, telah diatur melalui serangkaian kesepakatan resmi.

Pada rapat 10 Desember 1999 dan Kesepakatan Bersama tanggal 22 April 2000 dijelaskan bahwa GWK menjamin relokasi warga ke Persil 25 dengan kavling 200 meter per segi setiap keluarga, pembangunan Balai Banjar, dan prioritas pekerjaan bagi warga.

Selain itu, dalam perjanjian tersebut ditegaskan bahwa GWK akan memberikan akses jalan.

Baca juga: Ngamuk Dianggap ODGJ, Ibu-ibu Siram Bensin Pertalite ke Polisi: Kasusku dari Dulu Tidak Diselesaikan

Pada Pasal 10, disebutkan GWK akan menyediakan jalan khusus ke Balai Banjar untuk kegiatan warga sehari-hari.

Lalu, pada Pasal 11, GWK akan mempertahankan dan melestarikan kesenian gandrung yang disakralkan masyarakat setempat.

Sementara itu, di Pasal 12, tertulis GWK akan memberikan hak akses jalan bagi masyarakat untuk kegiatan sosial dan keagamaan.

Selanjutnya pada 30 Oktober 2007, rapat koordinasi di Banjar Giri Dharma kembali menegaskan bahwa jalan menuju Pura Pengulapan selebar sekitar lima meter harus tetap terbuka.

GWK menyatakan kesediaan membeli lahan bila diperlukan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved