Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sebut Korupsi Bukan Kejahatan Kemanusiaan, Hasto Kristiyanto Kini Takut Rumahnya Di-Sahroni-Kan

Sebut korupsi bukan kejahatan kemanusiaan, Hasto Kristiyanto khawatir rumahnya di-Sahroni-kan.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNJATIM.COM/Yusron Naufal Putra
HASTO KRISTIYANTO - Foto dokumentasi Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat ditemui di Grand City, Senin (18/11/2024). Ucapannya soal korupsi bukan kejahatan luar biasa jadi sorotan, Sekjen PDI 3 periode ini takut rumahnya di-Sahroni-kan. 

TRIBUNJATIM.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto khawatir rumahnya di-Sahroni-kan. 

Untuk diketahui, Sahroni adalah nama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) nonaktif. 

Rumahnya sempat dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025) sore. 

Penjarahan rumah politisi pemilik nama lengkap Ahmad Sahroni ini buntut ucapannya tentang 'orang tolol sedunia' saat menanggapi demo masyarakat terhadap DPR RI

Kini, Hasto Kristiyanto khawatir rumahnya dijarah seperti rumah Ahmad Sahroni di Kebon Bawang, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Hasto Kristiyanto khawatir rumahnya di-Sahroni-kan, berarti khawatir dijarah.

Hal ini buntut Hasto Kristiyanto menyebut korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.

Kekhawatiran Hasto Kristiyanto ini disampaikan oleh tim kuasa hukum Hasto dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/10/2025).

Diketahui, Hasto saat ini tengah menguji Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam sidang sebelumnya, Hasto melalui kuasa hukumnya, sempat menyampaikan pernyataan ihwal korupsi bukan kejahatan kemanusiaan.

Pandangan Hasto itu ternyata menuai banyak komentar di media sosial yang membuat Hasto dan tim hukunnya khawatir.

Baca juga: Pesan Tegas di Balik Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto, Rektor UTM: Langkah Progresif

“Komentar-komentar tersebut berupa ancaman kami dan juga klien kami pak Hasto,” kata kuasa hukum Hasto, Annisa Ismail dalam Ruang Sidang Pleno, MK, Jakarta.

“Misalnya mencari letak rumah kami, ada juga yang menyerukan komentar atau ajakan rumahnya ini perlu digeruduk, dijarah atau ‘di-Sahroni-kan’ menurut mereka,” sambungnya.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hasto di persidangan agar tidak muncul lebih banyak misinformasi. Apalagi pernyataan itu dikalim mereka merupakan hasil riset akademik.

“Jadi pada tanggal 1 September kami menyampaikan surat (ke MK) atas nama klien kami Hasto Kristiyanto yang mohon dianggap sebagai catatan kaki, pendapat pribadi dari beliau bahwa korupsi mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia,” jelas Annisa.

Baca juga: Nasib Harun Masiku Usai Hasto Kristiyanto Bebas, 900 Hari Jadi Buron KPK Terkait Kasus Suap KPU

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved