Berita Viral
Fakta Siswi SMP Dihamili Jin, Ternyata Kelakuan 'Nakal' Orang Rumah, Ibu Tak Curiga: Dikira Candaan
Fakta sebenarnya siswa SMP dihamili jin terkuak. Sang ibu tak curiga dan mengira teriakan anaknya sedang bercanda dengan ayah tiri.
TRIBUNJATIM.COM - Fakta siswi SMP dihamili jin akhirnya terkuak.
Sebelumnya viral di media sosial kisah siswi SMP di Garut, Jawa Barat mengaku dihamili jin.
Ia pun melahirkan anaknya pada Desember 2022 lalu.
Setelah ia melahirkan, akhirnya terkuak siapa sebenarnya yang menghamili siswi SMP tersebut.
Faktanya memilukan, ternyata siswi SMP ngaku dihamili jin ini merupakan korban kelakuan 'nakal' orang di rumahnya.
Yakni, AAS (45) yang merupakan ayah tiri korban.
Perbuatan bejat ayah tirinya itu dilakukan sejak korban berada di bangku SD.
Korban sudah di rudapaksa oleh ayah tirinya sebanyak 15 kali sejak korban masih SD.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Kisah siswi SMP dihamili jin ini memang terdengar aneh.
AAS lah yang mengatakan jika anak tirinya itu dihamili jin.
Warga sekitar pun tidak percaya begitu saja dengan penuturan AAS.
Kepala desa setempat, Solahul Gina mengatakan, pihaknya kemudian menelusuri kebenaran pengakuan AAS tersebut.
Dari penelusuran tersebut, terkuaklah AAS yang meng hamili anak tirinya.
"Kami telusuri kebenarannya, tidak percaya begitu saja, lalu mengajak paman korban untuk melapor ke polisi," ujar Solahul dikutip dari Tribun Jabar, Jumat (10/2/2023).
Baca juga: Tubuh Mama Muda yang Lecehkan 17 Anak Penuh Luka, Keluarga Yakin NT Korban, Kuak Sikap Suami: Jijik
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan pelaku yang menghamili korban
Kapolres Garut, AKBP Rios Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku ternyata ayah tiri korban yaitu AAS.
"Korban di hamili oleh ayah tirinya sendiri, korban tinggal bertiga bersama ibunya di satu rumah tersebut," ujar Rios Wahyu.
Mirisnya, pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya selama 15 kali di rumahnya saat korban duduk di bangku SD dan SMP.
Belakangan diketahui, korban dan pelaku sering bercanda saat berada di rumahnya.
Baca juga: 43 Anak di Bawah Umur di Tuban Ajukan Diska, Hamil Duluan hingga Sering Berduaan Jadi Faktornya
Baca juga: VIRAL TERPOPULER Wanita Hamil 8 Kali Tanpa Tahu yang Meniduri - Sejoli Panik saat Digerebek di Hotel

"Karena si bapak dan anak tiri ini sering melakukan candaan dan teriak-teriakan, kejadian (cabul) pertama dan kedua memang ada teriakan dari si anak," ujar AKBP Rio.
Sang ibu tak curiga dan mengira teriakan anaknya itu karena sedang bercanda dengan ayah tirinya.
"Teriakan itu dikira candaan saat terdengar oleh ibu korban," lanjutnya.
Pelaku kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Ia dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," ungkapnya.
Baca juga: Pesan Terakhir Elisa ke Teman sebelum Dibunuh Mantan Pacar Pakai Closet, Pamit Tak Kerja Lagi: Capek
Kisah kehamilan pilu sebelumnya juga dialami oleh siswa SMA di Ponorogo.
Seorang siswa SMP di Ponorogo menghamili pacarnya yang masih duduk di bangku SMA.
Namun ketika dimintai pertanggungjawaban, ia malah kabur ke rumah neneknya.
Pelaku berdalih antara dirinya dan korban merupakan pasangan kekasih.
Keduanya melakukan hubungan suami istri karena dasar suka sama suka.
Pelaku berinisial P berusia 15 tahun.
“Pelaku adalah ABH (Anak Berhadapan Hukum) sehingga tidak kami hadirkan disini (Rilis),” ujar Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Andik Candra, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: Jawab Isu Hamil, Ibu Norma Risma Keceplosan Benarkan Zina dengan Menantunya? Mudah-mudahan Belum
Baca juga: Keluarga Kini Curiga Mama Muda yang Lecehkan 17 Anak Dikeroyok Korban, Tuding: Mereka Itu Pintar
Pelaku masih duduk di kelas 3 SMP.
Sedangkan korban merupakan satu tingkat di atasnya.
“Pelaku merupakan anak TKI (Tenaga Kerja Indonesia). Orang tuanya kerja di luar negeri. Di rumah pelaku hanya bersama kakaknya,” kata Ipda Andik.
Kondisi rumah kosong itu, dimanfaatkan pelaku membawa korban untuk ke rumahnya.
Kemudian terjadi perbuatan cabul dan persetubugan yang telah terjadi berulangkali.

“Pertama kali Januari 2022 lalu. Dilakukan berulang kali. Korban terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Karena bujuk rayu pelaku. Juga pelaku mengatakan jika perbuatan keduanya tidak akan membuat korban hamil,” tambahnya.
Menurutnya, pelaku juga mengiming-imingi korban.
Bahwa jika sampai korban hamil, pelaku akan bertanggung jawab serta menikahi korban.
“Saat korban hamil, pelaku tidak mau bertanggung jawab. Hingga kehamilan korban terbongkar. Orang tua korban curiga, bentuk tubuh korban berbeda,” urainya.
Kecurigaan itu, yang membuat aksi bejat pelaku terbongkar.
Orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke unit PPA Satreksrim Polres Ponorogo.
“Pelaku kabur ke Kota Pagaralam, Sumatera Selatan. Korban mengaku kepada penyidik, kabur ke rumah neneknya,” bebernya.
Pelaku dikenai pasal 81 Ayat (2) Atau Pasal 82 Ayat (1) KUHP.
Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 Miliar.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com
Berita Viral dan Berita Jatim lainnya
Buka Praktik Terapi hingga Raup Rp 500 Juta, Dokter ini Ternyata Palsu, Vonis Pasien Sakit HIV |
![]() |
---|
Warga Gerebek Kades yang Nikah Siri dan Ada di Rumah Janda, Tuntut Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Kebohongan Wali Kota Arlan Terkuak, Terbukti Mutasi Kepsek Tanpa Prosedur Benar, Nasib Bak Terbalik |
![]() |
---|
Sosok Kakak Adik Pakai Seragam Sekolah Gantian karena Cuma Punya 1, Tinggal di Kontrakan, Ibu ODGJ |
![]() |
---|
Dokter Tifa Unggah Surat Kementerian Era Jokowi Setarakan UTS Insearch dengan SMK Demi Gibran: Parah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.