Berita Malang
Diduga Terima Gadai Motor Curian, Perempuan asal Turen Diringkus Polres Malang, Dihargai Rp800 Ribu
Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang telah mengamankan perempuan berinisial I (43) warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang didu
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang telah mengamankan perempuan berinisial I (43) warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang diduga sebagai penadah motor curian, Jumat (10/2/2023).
Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan pelaku diamankan karena diduga menerima gadai barang dari hasil kejahatan.
"Pelaku diamankan oleh petugas pada Jumat siang, beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang," jelas Taufik, Minggu (12/2/2023).
Taufik menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan dua tersangka curanmor yang ditangkap pada Desember 2022 lalu.
Kini kedua tersangka telah menghuni sel tahanan Rutan Polres Malang sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dari hasil keterangan dua tersangka, polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti pencurian motor (curanmor) yang sudah digadaikan kepada orang lain.
Baca juga: Syok Aksinya Terbongkar, Penadah Motor Curian di Situbondo Pura-pura Pingsan, Takut Diperiksa?
Baca juga: Kelebihan Berat Badan, Penadah Motor Curian di Bangkalan Ini Tak Bisa Kabur, Pasrah saat Digerebek
"Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku penadahan setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada dua tersangka pelaku curanmor," ungkapnya.
Dari pelaku yang diamankan sebagai penadah, terungkap bahwa dirinya menerima gadai motor dari kedua tersangka dengan harga Rp 800 ribu sekitar dua bulan lalu.
I menerima motor tersebut tanpa memeriksa kelengkapan surat kendaraan terlebih dahulu. Kemudian I menggunakan motor tersebut untuk kegiatan sehari-hari.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini I harus berurusan dengan penyidik kepolisian.
Akibat perbuatannya, I dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
Sementara kedua pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.