Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Malang

Diduga Terima Gadai Motor Curian, Perempuan asal Turen Diringkus Polres Malang, Dihargai Rp800 Ribu

Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang telah mengamankan perempuan berinisial I (43) warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang didu

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Ndaru Wijayanto
ISTIMEWA
Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang telah mengamankan perempuan berinisial I (43) warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang diduga sebagai penadah motor curian, Jumat (10/2/2023). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang telah mengamankan perempuan berinisial I (43) warga Desa Tawangrejeni, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang diduga sebagai penadah motor curian, Jumat (10/2/2023). 

Kasihumas Polres Malang, IPTU Ahmad Taufik mengatakan pelaku diamankan karena diduga menerima gadai barang dari hasil kejahatan. 

"Pelaku diamankan oleh petugas pada Jumat siang, beserta barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dilaporkan hilang," jelas Taufik, Minggu (12/2/2023). 

Taufik menjelaskan, pelaku diamankan berdasarkan hasil pengembangan dari keterangan dua tersangka curanmor yang ditangkap pada Desember 2022 lalu.

Kini kedua tersangka telah menghuni sel tahanan Rutan Polres Malang sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. 

Dari hasil keterangan dua tersangka, polisi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan barang bukti pencurian motor (curanmor) yang sudah digadaikan kepada orang lain. 

Baca juga: Syok Aksinya Terbongkar, Penadah Motor Curian di Situbondo Pura-pura Pingsan, Takut Diperiksa?

Baca juga: Kelebihan Berat Badan, Penadah Motor Curian di Bangkalan Ini Tak Bisa Kabur, Pasrah saat Digerebek

"Petugas berhasil mengamankan terduga pelaku penadahan setelah melakukan pemeriksaan intensif kepada dua tersangka pelaku curanmor," ungkapnya. 

Dari pelaku yang diamankan sebagai penadah, terungkap bahwa dirinya menerima gadai motor dari kedua tersangka dengan harga Rp 800 ribu sekitar dua bulan lalu. 

I menerima motor tersebut tanpa memeriksa kelengkapan surat kendaraan terlebih dahulu. Kemudian I menggunakan motor tersebut untuk kegiatan sehari-hari. 

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini I harus berurusan dengan penyidik kepolisian. 

Akibat perbuatannya, I dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

Sementara kedua pelaku curanmor dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved