Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Putri Candrawathi Akhirnya Dipenjara 8 Tahun? Hakim: Tidak Masuk Akal Brigadir J Lakukan Pelecehan

Hakim nilai pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan Brigadir J tidak masuk akal. Istri Ferdy Sambo akhirnya dipenjara 8 tahun?

Editor: Hefty Suud
Tangkapan layar Facebook @Kamaruddin dan Em Lovian
Penilaian hakim tentang pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. 

TRIBUNJATIM.COM - Hakim akhirnya menyatakan tak ada pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Diketahui, Brigadir J tewas dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengatakan telah terjadi pelecehan seksual terhadap istrinya, Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Yosua.

Cerita Putri Candrawathi mengenai pelecehan seksual yang ia alami menyulut emosi Ferdy Sambo.

Atas dasar peristiwa tersebutlah, terjadi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J ini dipertahankan sampai akhir persidangan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Namun berdasarkan penyelidikan, hakim menyatakan bahwa tuduhan Brigadir J sebagai pelaku pemerkosaan terhadap Putri Candrawathi tidak masuk akal.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Hal itu disampaikan Hakim Ketua PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Ia menyampaikan, korban kekerasan seksual biasanya akan bergantung secara ekonomi kepada pelakunya.

Pelaku akan memberikan sejumlah uang kepada korban agar korban tidak melaporkan tindak pidana yang dialaminya.

Karena itu, hasil pemeriksaan rekening bank menjadi salah satu alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pelecehan seksual.

"Bahwa hasil pemeriksaan rekening bank almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat diketahui uang yang berada di rekening tersebut adalah milik Putri Candrawathi," ujar Wahyu saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).

Baca juga: Pakar Kuak Hal Lain di Balik Vonis Ferdy Sambo, Dibahas Persepsi Hukum Indonesia: Selama ini Kacau

Karena itu, Wahyu menyatakan bahwa tuduhan Yosua merupakan pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi dinilai tidak masuk akal.

"Sangatlah tidak masuk akal apabila almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat didalilkan sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap Putri Candrawathi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved