Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

VONIS Ferdy Sambo Dihukum Mati Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J, Rosti Simanjuntak Menangis

Ekspresi Ferdy Sambo divonis hukuman mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Rosti Simanjuntak, Ibunda korban menangis.

Editor: Hefty Suud
Kolase TRIBUNNEWS.com/Jeprima - KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023) membacakan vonis Ferdy Sambo dihukum mati terkait kasus pembunuhan Brigadir J. 

Dan juga dituding sebagai bandar narkoba serta judi, juga melakukan perselingkuhan.

"Begitu juga tudingan sebagai bandar narkoba dan judi melakukan perselingkuhan dan menikah siri dengan banyak perempuan, perselingkuhan istri saya dengan Yosua dan Kuat Maruf, melakukan LGBT, memiliki bunker yang penuh dengan uang sampai dengan penempatan uang ratusan triliun dalam rekening atas nama Yosua," jelasnya.

Ferdy Sambo dengan nada tegas mengucapkan bahwa tudingan tersebut tidaklah benar.

"Yang kesemuanya adalah tidak benar, saya ulangi semua tuduhan itu tidak benar," ujarnya.

Menurut Ferdy Sambo, tuduhan tersebut telah sengaja disebarkan untuk menggiring opini yang menyeramkan terhadap dirinya.

Sehingga menurutnya menggiring opini agar dirinya dihukum paling berat, harus dijatuhkan tanpa perlu mendengarkan dan mempertimbangkan penjelasannya.

Sebagian artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Berita tentang Ferdy Sambo dan Pembunuhan Brigadir J

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved