Berita Tulungagung
DPRD Tulungagung Memproses Dokumen PAW Adib Makarim, Wakil Ketua yang Terjerat Kasus Korupsi
DPRD Tulungagung tengah memproses dokumen Pergantian Antar Waktu (PAW) PAW Adib Makarim, wakil ketua yang terjerat kasus korupsi.
Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Sekretariat DPRD Tulungagung tengah memproses dokumen administrasi Pergantian Antar Waktu (PAW) Adib Makarim, anggota DPRD Tulungagung Fraksi PKB yang terjerat kasus korupsi dan tengah menjalani proses hukum.
Menurut Sekretaris DPRD Tulungagung, Darmaji, saat ini dokumen pengajuan PAW Adib Makarim ada di meja Ketua DPRD.
“Tinggal ditandatangani dan nanti segera dikirim bupati. Setelah itu baru dikirim ke gubernur,” ujar Darmaji, Senin (13/2/2023).
Dia menambahkan, sebenarnya PAW hanya bisa dilakukan jika kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Namun ternyata Adib Makarim menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Tulungagung.
Surat pengunduran diri ini sebagai dasar untuk memproses PAW sebelum perkaranya inkracht.
“Selain surat pengunduran diri, ada juga surat dari DPP PKB. Semua kami sertakan dalam permohonan PAW,” sambung Darmaji.
Proses dokumen di tingkat kabupaten diberi waktu 14 hari, sesuai ketentuan yang berlaku.
Setelah masuk ke gubernur juga ada waktu 14 hari selama proses.
Namun Darmaji yakin, prosesnya akan lebih cepat dari waktu yang ditetapkan.
“Kami juga minta dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), siapa penggantinya. Beliau nanti yang akan dilantik,” papar Darmaji.
Baca juga: Daftar 17 Pejabat yang Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah, Ada Ketua DPRD Jatim hingga Kepala Dinas
Darmaji memperkirakan, bulan depan sudah bisa dilakukan pelantikan anggota DPRD PAW, pengganti Adib Makarim.
Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan perkara suap uang ketok palu pengesahan anggaran Kabupaten Tulungagung tahun 2014-2018.
Perkara ini lebih dulu menyeret Ketua DPRD Tulungagung 2014-2019, Supriyono.
Berdasar fakta persidangan, KPK melakukan pengembangan dan menetapkan tiga tersangka baru.
Mereka adalah tiga mantan wakil ketua di era Supriyono, yaitu Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali.
Dari tiga nama itu, hanya Adib Makarim yang kembali terpilih sebagai Wakil Ketua DPRD Tulungagung 2019-2024.
Adib mulai menjalani penahanan di Rutan KPK sejak 3 Agustus 2022.
DPRD Tulungagung
Adib Makarim
terjerat kasus korupsi
Darmaji
TribunJatim.com
berita Tulungagung terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Menyusul Kades Suratman, Pemilik Apotek Jadi Tersangka Dugaan Korupsi di Desa Tambakrejo Tulungagung |
![]() |
---|
Gerakan Cabut Paku Warnai Peringatan HUT ke-57 SMA Katolik Tulungagung |
![]() |
---|
Damri Buka Suara Terkait Pengurangan Armada Trayek Tulungagung-Ponorogo dan Potensi Trayek Baru |
![]() |
---|
Pohon Kawasan Hutan di Selatan Tulungagung Sengaja Dimatikan untuk Pertanian, Lahan Diperjualbelikan |
![]() |
---|
Rencana Pembangunan TPST Tulungagung di Dekat Pasar Hewan Terkendala Anggaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.