Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Sosok Ibu Kandung yang Tega Bakar Bayinya di Madiun, 1 Perkataan Suami Jadi Pemicu Perbuatan Nekat

Ibu kandung sekaligus pelaku pembakar bayi, IS (36), warga Dusun Kalisantan, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Januar
ISTIMEWA
Ibu yang tega membakar bayi di tungku, IS (36), Dusun Kalisantan, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, diamankan di area hutan Kecamatan Dagangan, Selasa (7/2/2023). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Ibu kandung sekaligus pelaku pembakar bayi, IS (36), warga Dusun Kalisantan, Desa Ngranget, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, resmi ditetapkan tersangka oleh Satreskrim Polres Kabupaten Madiun.

Kasatreskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengatakan, penetapan status tersebut pasca IS dirawat secara intensif,di RSUD Dolopo selama beberapa hari lalu.

"Kondisi kesehatan yang bersangkutan stabil. Tim Dokpol sudah menjemput dan membawanya ke Unit Satreskrim Polres Kabupaten Madiun," ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Selanjutnya, kata Kasatreskrim, IS dilakukan pemeriksaan secara intens. Kepada penyidik ia mengakui jika bayi yang dikandungnya itu lahir pada Kamis (2/2/2023).

"Setelah lahir, bayi berjenis kelamin laki laki tersebut hanya digeletakkan di atas lantai, berselimutkan kain, tanpa penanganan medis," tuturnya.

Seketika pelaku teringat perkataan suaminya yang mengakibatkan sakit hati, karena menuduh pelaku telah berselingkuh.

"Kemudian bayi itu dengan tega dibakar oleh pelaku diatas tungku dapur pada Senin (6/2/2023)," bebernya.

"Jadi sesudah dirawat secara medis dan telah dinyatakan sehat. Kemudian dilakukan penyidikan terhadap pelaku oleh petugas unit PPA," imbuhnya.

Meski sudah ditetapkan tersangka, polisi juga telah melayangkan panggilan resmi terhadap suami tersangka yang saat ini bekerja di Banyuwangi, guna dimintai keterangan.

"Pelaki dijerat pasal berlapis, UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Serta pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Baca juga: Warga Madura Kaget Ada Suara, Dikira Boneka, Setelah Dilihat Ternyata Bayi, Ada yang Terpotong

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved