Berita Tulungagung
Baju Ketumpahan Miras, Pengamen Ini Tega Habisi Nyawa Temannya di Lampu Merah Jepun Tulungagung
Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan MIM (23) alias Ambon, sebagai tersangka dalam kasus kematian Handoko (49), pengamen di simpang
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Waka Polres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo menanyai tersangka MIM (23) alias Ambon
Sebelumnya Handoko ditemukan tergeletak di depan pintu masuk rumah warga, pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 05.30 WIB. Di dekatnya terdapat gitar yang hancur berantakan.
Polisi yang curiga membawa jenazah Handoko untuk diautopsi di Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung.
Hasil autopsi ditemukan luka bekas pukulan benda keras di kepala belakang kiri.
Selain itu ada pendarahan di rongga otak kanan.
Polisi lalu meminta keterangan Toni, salah satu orang yang terakhir bersama Handoko.
Dari keterangan Toni polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap Ambon
Tags
Satreskrim Polres Tulungagung
Tribun Jatim
pengamen tewas di lampu merah Tulungagung
TribunJatim.com
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.