Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Tulungagung

Baju Ketumpahan Miras, Pengamen Ini Tega Habisi Nyawa Temannya di Lampu Merah Jepun Tulungagung

Penyidik Satreskrim Polres Tulungagung telah menetapkan MIM (23) alias Ambon, sebagai tersangka dalam kasus kematian Handoko (49), pengamen di simpang

Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/David Yohanes
Waka Polres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo menanyai tersangka MIM (23) alias Ambon 

Sebelumnya Handoko ditemukan tergeletak di depan pintu masuk rumah warga, pada Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 05.30 WIB. Di dekatnya terdapat gitar yang hancur berantakan.

Polisi yang curiga membawa jenazah Handoko untuk diautopsi di Instalasi Kedokteran Forensik (IKF) RSUD dr Iskak Tulungagung.

Hasil autopsi ditemukan luka bekas pukulan benda keras di kepala belakang kiri.

Selain itu ada pendarahan di rongga otak kanan.

Polisi lalu meminta keterangan Toni, salah satu orang yang terakhir bersama Handoko.

Dari keterangan Toni polisi akhirnya berhasil melacak dan menangkap Ambon

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved