Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Istri di Musi Nyaris Dibunuh Setelah Masak Nasi Goreng di Dapur, Suami Tak Tahan Dicemberutin: Marah

Seorang istri di Musi nyaris meregang nyawa setelah memasak nasi goreng untuk suaminya, menerima KDRT karena perkara wajah cemberutnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TribunSumsel.com
Suami di Musi Rawas tak tahan melihat wajah cemberut istrinya setelah masa nasi goreng, Senin (13/2/2023). 

Pelaku sempat bercerita bagaimana kisah rumah tangga dengan istrinya itu.

Tersangka mengatakan, bahwa dulu sempat cerai dengan istrinya tersebut dan menikah lagi.

Namun, karena anak dengan korban, akhirnya keduanya kembali rujuk.

Baca juga: Teriakan saat 2 Ular Raksasa Dikeluarkan dari Plafon Rumah, Videonya Viral, Petugas sempat Kesusahan

"Pernah cerai, tapi karena mikir anak, makanya balikan lagi," kata tersangka.

Pria yang kesehariannya sebagai penjual minyak ini juga mengaku, baru sekali melakukan KDRT terhadap istrinya, namun bukan memukul melainkan melemparnya dengan kipas mini.

"Setelah ku lembar pakai kipas kecil itu, dia (korban) saya kembalikan ke orang tuanya, agar tidak emosi lagi," ungkap tersangka.

Kemudian disinggung apakah tersangka juga mengkonsumsi narkoba, tersangka pun mengaku sering menggunakan narkotika jenis sabu.

"Sering juga pakai narkoba," ucap tersangka.

Baca juga: SOSOK Pengemudi Fortuner Viral, Bawa Samurai Rusak Mobil di Jaksel, Kini Menyerahkan Diri ke Polisi

Sementara itu, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara mengatakan, kejadian bermula pada Senin (23/1/2023) sekira pukul 00.10 WIB.

Saat itu, tersangka yang baru pulang dari rumah orang tuanya dan meminta istrinya Teti Endang untuk membuatkannya nasi goreng.

"Korban langsung ke dapur dan membuatkan nasi goreng untuk suaminya, setelah itu korban membawakan nasi goreng tersebut ke suaminya," ungkap Kasta.

ilustrasi kekerasan KDRT
ilustrasi kekerasan KDRT.

Namun secara tiba-tiba tersangka marah kepada dan melempar nasi gorengnya, karena melihat istrinya cemberut muka kepada tersangka.

"Korban pun langsung lari ke dalam kamar, tersangka pun mengambil kipas angin mini melemparkannya ke arah korban," ucap Kasat.

Tak sebatas itu, usai melempar istrinya dengan kipas mini, tersangka langsung mengambil pisau dan mengancam akan membunuh istrinya tersebut.

"Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat 1 UU Ri No. 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 juta," tutup Kasat.

Baca juga: Pengantin Janda Desa dan Duda Kota Viral di Media Sosial, Mahar Fantastis, Tak Banyak Tamu Undangan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved