Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Kuasa Hukum Polda Jatim Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Samanhudi
Tim kuasa hukum Polda Jatim meminta hakim tolak permohonan praperadilan penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar Samanhudi.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Suasana sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, tim kuasa hukum Samanhudi fokus soal penerapan pasal 56 KUHP yang dijeratkan kepada kliennya.
Dengan penerapan pasal 56 KUHP itu, kata Suyanto, peran kliennya hanya sebagai pembantu, bukan pelaku.
"Kami yakin memenangkan praperadilan ini. Penetapan tersangka harus melalui tahapan hukum acara, harus dijadikan saksi dulu, kecuali pelaku. Klien kami dijerat pasal 56 KUHP, perannya pembantu, membantu tindak pidana, bukan pelaku, harus ada tahapan-tahapan sebelum ditetapkan tersangka," katanya.
Tags
M Samanhudi Anwar
Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Santoso
Polda Jatim
TribunJatim.com
berita Kota Blitar terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Berita Terkait
Berita Terkait: #Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar
Sidang Praperadilan Penetapan Tersangka Perampokan Samanhudi Eks Wali Kota Blitar Mulai Digelar |
![]() |
---|
Di Balik Penangkapan Perampok Rumah Dinas Wali Kota Blitar, ETLE Jadi Petunjuk Utama |
![]() |
---|
Polisi Buru Pelaku yang Ancam Telanjangi Istri Wali Kota Blitar dalam Kasus Perampokan Rumah Dinas |
![]() |
---|
Sandang Status Tersangka Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Samanhudi Ajukan Praperadilan |
![]() |
---|
Bukan Dendam Pribadi? Pihak Eks Wali Kota Blitar Samanhudi Bantah Tuduhan, Singgung Bahasa Rekayasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.