Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar

Kuasa Hukum Polda Jatim Minta Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Penetapan Tersangka Samanhudi

Tim kuasa hukum Polda Jatim meminta hakim tolak permohonan praperadilan penetapan tersangka mantan Wali Kota Blitar Samanhudi.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Samsul Hadi
Suasana sidang lanjutan praperadilan terkait penetapan tersangka Samanhudi Anwar dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar di Pengadilan Negeri Blitar, Rabu (15/2/2023). 

Menurutnya, tim kuasa hukum Samanhudi fokus soal penerapan pasal 56 KUHP yang dijeratkan kepada kliennya. 

Dengan penerapan pasal 56 KUHP itu, kata Suyanto, peran kliennya hanya sebagai pembantu, bukan pelaku. 

"Kami yakin memenangkan praperadilan ini. Penetapan tersangka harus melalui tahapan hukum acara, harus dijadikan saksi dulu, kecuali pelaku. Klien kami dijerat pasal 56 KUHP, perannya pembantu, membantu tindak pidana, bukan pelaku, harus ada tahapan-tahapan sebelum ditetapkan tersangka," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved