Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Mantan Bu Lurah di Bogor Miris Lihat Kondisi Anak Kuat Maruf: Sering, Tapi Ayah Harus Dibui 15 Tahun

Mantan Bu Lurah di Bogor begitu miris melihat kondisi anak Kuat Maruf yang kini mengalami perubahan pada psikologisnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Kompas TV
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara setelah terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J, (14/2/2023). 

Menurutnya, saat itu pengurus RT menyampaikan laporan kepadanya jika anak Kuat Maruf sering terlihat murung.

"Informasi terakhir yang saya dapat ya begitu. Anaknya memang sering terlihat murung. Malah bengong ajah," jelasnya.

Meski begitu, Dina Mardiana mengapresiasi langkah dari pengurus RT setempat serta warga agar tidak membeberkan secara detail kondisi kediaman Kuat Maruf.

Menurutnya, faktor psikologis sang anak menjadi pemicu RT setempat dan warga untuk merahasiakan keberadaan keluarga Kuat.

"Ya tujuannya memang bagus. Supaya tidak terganggu psikologisnya. Itu kan upaya dari RT setempat. Saya apresiasi juga," tandasnya.

Baca juga: Kuat Maruf malah Tersenyum Saat Dengar Pertimbangan Hakim, Vonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Kuat Maruf saat duduk di kursi pesakitan
Kuat Maruf saat duduk di kursi pesakitan (Kompas TV)

Sebelumnya, Kuat Maruf adalah sopir Ferdy Sambo yang terlibat dalam kejadian demi kejadian menjelang eksekusi kematian Brigadir J.

Kuat Maruf sempat tersenyum saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/2/2023).

Apa sebenarnya yang membuat wajah Kuat Maruf tersenyum saat sidang putusan vonis?

Seperti diketahui, Kuat Maruf telah divonis 15 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo itu dijatuhi pidana penjara 8 tahun.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menerangkan bahwa Putri Candrawathi dan rombongan tiba di Jakarta setelah menempuh perjalanan dari Magelang, Jawa Tengah, Jumat (8/7/2022) sore.

Rombongan terdiri dari dua mobil yakni Putri Candrawathi bersama Kuat Maruf, Richard Eliezer, dan asisten rumah tangga (ART) bernama Susi. Lalu, di mobil lain ada Yosua dan Ricky Rizal.

Baca juga: Keluarga Brigadir J Puas Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Akhirnya Rasakan Keadilan: Tidak Ada Lagi

Setibanya di rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jaksel, Putri langsung melakukan tes PCR. Tak lama, dia naik ke lantai 3 menggunakan lift bersama Kuat.

"Setelah Putri Candrawati PCR kemudian masuk ke dalam rumah pukul 15.00 melalui lift menuju lantai 3 dengan mengajak terdakwa (Kuat Maruf)," kata hakim dalam sidang pembacaan putusan Kuat di PN Jaksel, Selasa (14/2/2023).

Sekitar tiga menit Kuat berada di lantai 3 rumah Saguling. Setelahnya, dia turun melalui pintu belakang menuju tangga arah dapur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved