Pembunuhan Brigadir J
Mantan Bu Lurah di Bogor Miris Lihat Kondisi Anak Kuat Maruf: Sering, Tapi Ayah Harus Dibui 15 Tahun
Mantan Bu Lurah di Bogor begitu miris melihat kondisi anak Kuat Maruf yang kini mengalami perubahan pada psikologisnya.
Menurut fakta persidangan, hakim menyatakan, lantai 3 rumah Saguling merupakan area pribadi keluarga inti Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Akses jalan keluar dari lantai 3 pun harus menggunakan fingerprint Sambo atau Putri.
Area tersebut tidak boleh dimasuki secara sembarangan oleh ajudan maupun ART, kecuali jika ada ajakan atau izin dari Sambo dan Putri, atau dalam keadaan mendesak.
Oleh karenanya, hakim heran Kuat Maruf ikut bersama Putri naik ke lantai 3 rumah tersebut.
Hakim pun meyakini bahwa di lantai 3 rumah itu Kuat bertemu dengan Putri dan Sambo untuk menceritakan ihwal peristiwa di Magelang dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua.
"Menimbang bahwa sejak terdakwa naik ke lantai tiga sampai dengan turun dari lantai tiga melalui pintu belakang menuju tangga arah dapur, di mana akses jalan keluar pintu ke lantai tiga harus memakai fingerprint saksi Putri Candrawati dan saksi Ferdy Sambo, ada sekitar 3 menit saksi Ferdy Sambo, saksi Putri Candrawati, dan terdakwa bertemu," ujar hakim.
Mendengar pernyataan hakim itu, Kuat Maruf yang duduk di kursi terdakwa tersenyum.

Dia menatap hakim, lantas menengok ke arah jaksa, masih dengan senyuman.
Hakim menekankan, lantai 3 rumah Saguling merupakan area pribadi keluarga inti Sambo. Oleh karenanya, diyakini bahwa Kuat Maruf punya peran penting dalam perencanaan pembunuhan terhadap Yosua.
Sebab, di lantai 3 rumah itu pulalah, Sambo sempat memanggil Ricky Rizal dan Richard Eliezer untuk memerintahkannya menembak Yosua yang akhirnya disanggupi oleh Richard.
"Menimbang bawa lantai tiga rumah Saguling adalah ruang pribadi keluarga, siapa pun baik asisten rumah tangga, termasuk ajudan, tidak dapat masuk tanpa adanya izin, untuk itu diajaknya terdakwa (Kuat Maruf) oleh saksi Putri Candrawathi ke lantai tiga rumah Saguling tentulah disebabkan terdakwa dianggap penting oleh saksi Putri Candrawathi," tutur hakim.
Adapun dalam perkara ini, Kuat Maruf divonis pidana penjara 15 tahun oleh hakim. Vonis itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta ART Ferdy Sambo tersebut dijatuhi pidana penjara 8 tahun.
Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Mantan Bu Lurah di Bogor
kampung halaman Kuat Maruf
pembunuhan Brigadir J
Kuat Maruf
Bogor
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
keluarga Kuat Maruf
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Brigadir Yosua Hutabarat
pembunuhan yang menewaskan Brigadir Yosua Hutabara
anak Kuat Maruf
Ferdy Sambo
Dina Mardiana
kediaman Kuat Maruf
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.