Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pergoki Video Asusila di Ponsel Murid, Pak Guru Malah Lecehkan Siswa SMA di Ruang TU, Ancam Korban

Pergoki video asusila di ponsel murid, pak guru malah lecehkan siswa SMA laki-laki di ruang TU.

Penulis: Alga | Editor: Sudarma Adi
via Tribun Lampung - Shutterstock
Ilustrasi siswa SMA laki-laki dilecehkan guru karena simpan video asusila 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru lecehkan siswa SMA di ruang TU setelah pergoki ada video asusila di ponsel murid tersebut.

Melansir Kompas.com, guru SMA di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, tersebut diketahui berinisial MR (47).

Ia melakukan aksi pencabulan siswa sendiri yang berinisial RMM.

Ternyata pelaku sempat mengancam korban.

Baca juga: 21 Murid SD Banyuwangi Tertipu Kebaikan Penjual Mainan, Guru Kaget Pergoki Aksi Nakal, Naik Motor

Kini guru honorer tersebut kemudian digelandang ke Polres Sumenep untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Senin (13/2/202).

"(Pelaku) sudah kita amankan," kata Kapolres Sumenep, AKBP Edo Satya Kentriko, kepada wartawan, Senin.

Edo menyebut, peristiwa pencabulan tersebut bermula saat pelaku melakukan pengecekan terhadap ponsel korban.

Guru pun menemukan video syur di salah satu folder ponsel muridnya tersebut.

Mendapati hal itu, MR kemudian mengancam korban dengan sanksi akan dikeluarkan dari sekolah.

Kendati begitu, pelaku menawarkan opsi lain, yakni melakukan kegiatan seks, jika korban tak mau dikeluarkan dari sekolah.

Korban yang ketakutan pun terpaksa menuruti keinginan bejat pelaku.

Aksi pencabulan tersebut kemudian terjadi di ruang Tata Usaha (TU) di SMA tersebut, pada Selasa (7/2/2023).

"Korban terpaksa menuruti keinginan pelaku saat diancam akan dikeluarkan dari sekolah," kata Edo.

Baca juga: Guru SD Bangkalan Kaget Dengar Siswanya Diajak Penjual Parfum ke Toilet, Sudah Diincar: Rapikan Baju

Setelah kejadian tersebut, korban kemudian melapor ke orang tuanya.

Orang tua korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polisi yang menerima laporan langsung mengamankan pelaku.

Berdasarkan keterangan pelaku, Edo menyebut, tindakan tersebut baru terjadi sekali.

Namun demikian, penyidik tetap akan melakukan pendalaman.

Dikhawatirkan ada korban lain dengan modus yang sama.

"Total sudah kita periksa sembilan saksi, mulai dari pelaku, korban, dan teman-temannya."

"Kasus ini masih akan terus dikembangkan, khawatir ada korban lain namun enggan melapor," pungkasnya.

Baca juga: Guru SD di Samosir Syok Diceritakan Siswi soal Ayah yang Kerap Minta Pijat, Polisi Sita Barang Dapur

Sementara itu tujuh siswi SD di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, menjadi pelampiasan nafsu seorang guru.

Guru yang mengajar pelajaran agama tersebut bahkan sampai melakukan pencabulan di depan kelas.

Nasib si guru pun kini miris.

Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatan tak pantas yang ia lakukan.

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Muhammad Alamsyah (MA), guru agama Islam di satu SDN Kecamatan Duren Sawit, sebagai tersangka pencabulan.

Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Ahmad Fanani mengatakan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

"Pelaku saat ini sudah kita amankan dan sudah kita tahan, untuk korban sebanyak tujuh orang," kata AKBP Ahmad Fanani, saat dikonfirmasi, di Duren Sawit, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023), dikutip dari Tribun Jakarta.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa modus Alamsyah melakukan pencabulan yakni meminta anak didiknya di tempat mengajar mengerjakan pekerjaan rumah.

Lalu ketika jam pelajaran, Alamsyah memanggil anak didiknya maju ke meja dengan dalih memeriksa PR.

Namun korban malah diminta duduk dalam posisi dipangku sementara pelaku membuka kedua kakinya.

"Sampai di kelas dipanggil satu per satu. Setelah itu anak didik tersebut dipangku dan disuruh mengangkang."

"Dan posisi MA juga mengangkang sehingga mengakibatkan nafsu tumbuh," ujar Fanani.

ILUSTRASI Berita 21 murid SD di Banyuwangi dicabuli penjual mainan keliling.
ILUSTRASI (via Tribun Jabar)

Fanani menuturkan, atas perbuatannya, Alamsyah disangkakan Pasal 76 E Jo Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara para korban sudah mendapat pendampingan psikologis awal karena trauma.

Visum pun dilakukan untuk keperluan alat bukti di tingkat penyidikan hingga persidangan nanti.

"Tersangka dikenakan Pasal 76 e, juncto Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016."

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara, karena yang bersangkutan guru, ditambah 2/3," tuturnya.

Baca juga: Pak Guru di Gunungkidul Akhirnya Ngaku Sentuh Siswinya Dua Kali, Nasib Pekerjaan Langsung Beda

Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta juga telah menonaktifkan sang guru.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana menyebut, penonaktifan dilakukan agar pemeriksaan terhadap guru bersangkutan lebih mudah.

"Guru itu kan sedang dalam pemeriksaan, untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, guru itu dinonaktifkan dulu sementara," tuturnya di SMPN 51 Jakarta, Pondok Bambu, Jakarta Timur, Jumat (10/2/2023).

Nahdiana menegaskan, jajarannya akan menjatuhkan sanksi jika guru agama tersebut memang terbukti mencabuli siswinya.

"Ini semuanya akan kami proses, nanti kalau terbukti, akan dijatuhkan sanksi tegas. Semuanya akan kami proses, ini masih dalam proses," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Nahdiana belum mengungkapkan sanksi apa yang bakal diberikan kepada guru agama tersebut.

Menurut dia, jenis sanksi akan disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan oleh guru itu.

Disdik DKI, katanya, bisa jadi mencopot guru tersebut jika memang terbukti bersalah.

"Ya sanksinya sesuai dengan peraturan, nanti kita lihat prosesnya," ucap Nahdiana.

"Ya, kalau memang itu harus dilakukan dan memang itu sesuai dengan yang sudah terbukti dalam penyelidikan ya, ya akan kami cabut," jelas dia.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved