Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gegara Gorengan 4 Biji, Ibu Dipukul Anaknya Pakai Kursi, Langsung Lapor Polisi: Baru Tempe Aku Makan

Gegara gorengan empat biji, ibu dipukul anaknya pakai kursi, langsung lapor polisi.

Penulis: Alga | Editor: Januar
Sajian Sedap - ISTIMEWA
Gegara gorengan, anak pukul ibunya pakai kursi 

TRIBUNJATIM.COM - Hanya karena masalah gorengan empat biji, seorang ibu dipukul anaknya pakai kursi.

Tak terima dipukul anaknya, ibu inisial HP (68) laporkan anak kandungnya ke Polres Metro Jakarta Selatan.

HP diduga dianiaya oleh anak kandungnya sendiri, RS (43), lantaran mengambil gorengan milik pelaku.

Kini pelaku pun kabur setelah dilaporkan ibunya ke polisi.

Baca juga: Sosok Emak Arogan Pengendara Fortuner di Palembang, Tabrak Motor dan Pukul Anak Korban, Kini Kabur

Peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Terminal Lebak Bulus, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023), sekitar pukul 21.00 WIB.

"LP (laporan polisi) sudah dibuat," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan, pada Kamis (16/2/2023).

Laporan HP diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/B/524/II/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, per tanggal 15 Februari 2023.

Ade menjelaskan, kejadian bermula ketika korban mendatangi pelaku dan meminta gorengan untuk makan.

Saat itu pelaku meresposnnya dengan marah-marah.

Ia lalu meminta korban agar tidak mengambil gorengan dalam jumlah banyak.

"Pelaku marah-marah kepada pelapor dengan berkata, 'Jangan banyak-banyak ngambilnya'."

"Kemudian korban berkata, 'Hanya empat biji, kau baru tempe aku makan, kau berapa kali aku kasih makan?'," ungkap Kombes Ade.

Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah merujuk korban untuk melakukan visum.

Sementara itu polisi juga masih memburu pelaku.

Kepada polisi, HP mengaku dipukul menggunakan bangku plastik oleh anak kandungnya.

"Terlapor memukul pelapor dengan kursi plastik pada bagian dada, tangan, kaki."

"Hingga tangan kiri dan tangan kanan," jelas Kombes Ade.

Akibatnya, jelas Ade, korban mengalami memar di sejumlah bagian tubuhnya yang terkena pukulan.

"(Korban) mengalami memar dan bangkunya hancur. Setelah itu korban ditolong oleh saudara T dan saudara H yang biasa di TKP," imbuhnya.

Seorang ibu berinisial HP (68) melaporkan anak kandungnya, RS (43), ke Polres Metro Jakarta Selatan
Seorang ibu berinisial HP (68) melaporkan anak kandungnya, RS (43), ke Polres Metro Jakarta Selatan (ISTIMEWA)

Sementara itu seorang janda di Desa Jekulo, Kudus, tewas dibunuh oleh anak kandungnya sendiri yang berinisial AB.

Hal itu diungkap Kapolres Kudus, AKBP Wiraga Dimas Tama, saat konferensi pers di Polres Kudus, Rabu (28/12/2022).

Konferensi pers tersebut menghadirkan pelaku berinisial AB dan berbagai barang bukti kasus pembunuhan tersebut.

Barang bukti di antaranya satu bilah pisau dapur, satu set pakaian yang digunakan korban, dan digunakan tersangka.

Terungkap kronologi AB dengan keji menghabisi nyawa ibu kandungnya tersebut.

AB rupanya sempat cekcok terlebih dahulu karena kondisi perut yang lapar dan tidak ada makanan di rumahnya.

Dari keterangan kepolisian, sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka menuju kamar korban untuk meminta makanan kepada ibunya.

Namun korban menjawab bahwa tidak ada makanan.

Tak hanya itu, korban lanjut mencecar tersangka dengan sejumlah pertanyaan.

Sebab selama ini AB memang kerap keluyuran tak jelas juntrungannya.

Korban juga melarang AB agar tidak keluar rumah.

Perkataan tersebut memicu emosi dari tersangka yang akhirnya tega menghabisi nyawa dari ibu kandungnya.

Tersangka mencekik leher korban hingga lemas dan membenturkan ke keramik sampai tak sadarkan diri.

Baca juga: Roger Danuarta Bongkar Kejahatan Mantan Babysitternya, Pukul & Beri Anak Nasi Basi, Sudah Dilaporkan

"Setelah tidak sadarkan diri, tersangka memegang denyut nadi korban."

"Karena masih terasa, korban mengambil pisau dan menyayat," jelas AKBP Wiraga Dimas Tama.

Namun sayatan tersebut tidak mengenai nadi besar korban dan hanya di pergelangan.

"Korban meninggal karena cekikan dari tersangka. Bukan dari sayatan di tangan kiri," ucapnya. 

Usai melakukan perbuatannya, AB sempat panik.

Ia lalu mematikan lampu lalu meninggalkan rumahnya.

Namun sayangnya, AB malah menabrak mobil yang terparkir di depan Polsek Kota.

Insiden ini kemudian membuat AB terjatuh.

"Tersangka sempat dibawa ke rumah sakit untuk melakukan rawat jalan."

"Kemudian dibawa ke Polsek Kota dan dijemput oleh Satreskrim," jelasnya.

Ya, AB, anak yang tega membunuh ibu kandungnya tersebut langsung kena karma setelah melakukan aksi kejinya.

Warga Desa Jekulo, Kudus, ini mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Jendral Sudirman, berselang sekitar 45 menit setelah peristiwa pembunuhan tersebut.

Lokasi kecelakaan tersebut, persis di depan Mapolsek Kota Kudus.

AB menyerempet mobil yang sempat terparkir di sebelah selatan jalan.

Akibat kecelakaannya, AB mengalami luka dan juga sempat dibawa ke rumah sakit untuk pengobatan.

Namun belakangan ia langsung ditangkap polisi karena diduga kuat telah melakukan pembunuhan terhadap ibu kandungnya.

"Iya (kecelakaan)," kata AB di sela-sela ungkap kasus pembunuhan yang dilakukannya, Rabu (28/12/2022).

Tersangka AB mengenakan baju tahanan berwarna biru hanya bisa tertunduk lemas saat diringkus petugas Polres Kudus usai melakukan aksi kejinya membunuh ibu kandungnya
Tersangka AB mengenakan baju tahanan berwarna biru hanya bisa tertunduk lemas saat diringkus petugas Polres Kudus usai melakukan aksi kejinya membunuh ibu kandungnya (Tribun Muria/Rezanda Akbar D)

Korban ditemukan oleh tetangganya saat hendak mengantarkan makanan.

Rumah gelap dengan pintu terbuka membuat tetangga korban curiga dan mengecek rumah tersebut.

Hingga akhirnya korban ditemukan telah tergeletak di lantai tak bernyawa.

Korban ditemukan tergeletak di kamarnya dengan luka sayatan di tangan kiri, dan adanya benjolan pada kepala korban.

Warga yang melihat langsung mencari bantuan perangkat desa dan warga lainnya untuk mengecek keadaan korban.

Ketika denyut nadi dicek, korban sudah dalam keadaan meninggal dunia, di sampingnya terdapat sebuah pisau dapur.

Seiring kejadian tersebut, perangkat desa langsung menghubungi Babinsa, Bhabinkamtibmas dan bidan Desa Jekulo.

Kemudian Tim Inafis Polres Kudus dan UPT Puskesmas Tanjungrejo tiba di tempat serta melakukan identifikasi.

Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 44 ayat 3 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

"Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," tandas AKBP Wiraga Dimas Tama.

 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved