Berita Malang
Mengaku Diperintah Napi, Pengunjung Lapas Malang Lakukan Aksi Nekat, Percobaan Pertama Lolos
Pelaku pengantar kotak makanan berisi sabu yang diselundupkan ke dalam Lapas Kelas I Malang, Ahmad Faisal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Pelaku pengantar kotak makanan berisi sabu yang diselundupkan ke dalam Lapas Kelas I Malang, Ahmad Faisal resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Pria yang ternyata berusia 22 tahun dan memiliki tato di wajah itu diamankan bersama dengan barang bukti berupa kotak makanan dan dua klip plastik berisi sabu seberat 16,6 gram saat diperiksa oleh petugas Lapas Kelas I Malang pada Rabu (15/2/2023) siang.
Kasatresnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Dodi Pratama mengatakan dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa tersangka melakukan aksinya tersebut karena mendapat perintah dari seorang napi yang berada di dalam Lapas Kelas I Malang.
"Menurut pengakuan dari tersangka, bahwa ia menerima perintah dari seorang napi yang ada di dalam lapas berinisial L. Jadi, L ini memerintahkan tersangka untuk janjian bertemu dengan seseorang,"
"Setelah itu, tersangka menemui seseorang tersebut lalu diberi kotak makanan dan diminta untuk mengirimnya ke dalam lapas," jelasnya.
Baca juga: Coba Selundupkan Lodeh isi Sabu ke Lapas Malang, Pria Bertato Ini Jadi Tersangka, Mengaku Diperintah
Dan dari hasil penyelidikan, juga terungkap bahwa tersangka telah melakukan aksinya tersebut sebanyak dua kali.
Yang pertama, dilakukan pada Senin (13/2/2023) lalu dan yang kedua pada Rabu (15/2/2023) ini.
"Untuk aksi yang pertama, dia lolos. Namun pada aksi keduanya ini, dia gagal," tambahnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka Ahmad Faisal dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) dan/atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Hingga saat ini, kami masih terus mendalami. Kami juga akan segera berkoordinasi dengan pihak lapas untuk memeriksa dan meminta keterangan dari napi berinisial L tersebut," tandasnya
Kompol Dodi Pratama
TribunJatim.com
Tribun Jatim
penyelundupan narkoba
Lapas Malang
berita Malang
Malang
Lapas Kelas I Malang
JPU Tolak Eksepsi Selebgram Isa Zega Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Ditinggal Bikin Pentol, Pedagang Bakso di Malang Syok Burung Murai Harga Jutaan Raib Digondol Maling |
![]() |
---|
Amankan Perayaan Imlek di Kelenteng Eng An Kiong, Polresta Malang Kota Terjunkan Puluhan Personel |
![]() |
---|
Nostalgia Nikmati Jajanan Sekolah di Festival Najaj Halokes Kampung Sekabrom Kayutangan Malang |
![]() |
---|
Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek 2025, Ribuan Tiket Kereta di Stasiun Malang Ludes Terjual |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.