Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Penjelasan Mantan Algojo soal Cara Eksekusi Mati Napi, Tak Hanya Ferdy Sambo Jenderal Divonis Mati

Inilah penjelasan mantan algojo yang pernah mengeksekusi mati narapidana. Ternyata ada berbagai tahapan dan cara sebelum seorang napi dieksekusi.

Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
Tribun Kaltara, Kompas TV
Ferdy Sambo ternyata bukan satu-satunya polisi yang divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, mantan algojo berikan penjelasan pelaksaan eksekusi mati yang sebenarnya, Kamis (16/2/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan algojo eksekutor narapidana dengan vonis mati menceritakan pengalamannya mengeksekusi para terpidana mati.

Mantan algojo ini memberikan penjelasan bagaimana tahapan-tahapan sebelum seseorang benar-benar dihukum mati.

Kemudian terungkap juga sebuah fakta lain bahwa ternyata tak hanya Ferdy Sambo, jenderal yang akhirnya divonis hukuman mati.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo mendapat vonis hukuman mati dari Majelis Hakim setelah persidangan putusan vonis pada, Senin (13/2/2023) lalu.

Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso menyampaikan dengan tegas vonis hukuman bagi suami Putri Candrawathi tersebut.

“Divonis mati!” ujar Hakim Wahyu Iman Santoso.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menilai tidak ada hal yang meringankan Ferdy Sambo dalam kasus ini.

Hal ini disampaikan Hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pembacaan vonis untuk terdakwa Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.

Vonis hukuman mati ini lebih berat dari tuntutan jaksa dengan hukuman penjara seumur hidup yang diketok pada 17 Januari 2023 lalu.

Lalu, banyak orang yang masih penasaran bagaimana sebenarnya hukuman mati yang akan dihadapi oleh Ferdy Sambo tersebut?

Baca juga: Ferdy Sambo Dihukum Mati, Putri Candrawathi Penjara 20 Tahun, Kuat Maruf Senyum Dengar Vonis Dirinya

Mungkinkah hukuman mati yang akan dihadapi oleh Ferdy Sambo itu sama seperti hukuman napi pada umumnya?

Seorang mantan algojo yang pernah mengeksekusi mati para narapidana di Pulau Nusa Kambangan akhirnya mengungkap bagaimana sebenarnya eksekusi mati berjalan.

Tak banyak yang tahu tentang urutan eksekusi mati yang harus dilalui para terpidana.

Pemerintah Indonesia menetapkan lokasi eksekusi hukuman mati di kompleks penjara pulau Nusa Kambangan yang terletak di lepas pantai Cilacap, Jawa Tengah.

Seorang petugas memasuki tintu besi di Lapas Batu, Nusakambangan, Jawa Tengan.
Seorang petugas memasuki tintu besi di Lapas Batu, Nusa Kambangan, Jawa Tengah. (Tribun Jateng/A Prianggoro)

Hukuman mati di Indonesia sudah dijatuhkan pada beberapa terpidana kasus narkoba, bahkan sudah ada yang pada tahap eksekusi.

Penjara Pulau Nusa Kambangan dapat menampung lebih dari 1.500 narapidana, termasuk mereka yang ditahan karena perdagangan narkoba dan terorisme.

Penjara Pulau Nusa Kambangan yang memiliki keamanan tingkat tinggi, yang dikenal oleh penduduk setempat sebagai Pulau Hantu.

Tempat eksekusi hukuman mati bisa dilakukan di beberapa wilayah sepi yang ada di Pulau Nusa Kambangan.

Baca juga: Suasana Mencekam di Nusakambangan saat Eksekusi Mati, Dokter Hastry: Yang Tak Tampak Ikut Nonton

Akan tetapi, tempat yang paling terkenal adalah Situs Nirbaya dan Limus Buntu.

Ada beberapa urutan untuk proses eksekusi para terpidana hukuman mati.

Para terpidana mati biasanya ditempatkan di ruang isolasi terlebih dahulu.

Sebelum memasuki sel isolasi, mereka akan diberitahu kapan mereka akan dieksekusi dan diminta untuk menentukan 'tiga permintaan terakhir'.

Baca juga: SOSOK Putri Candrawathi, Anak Pensiunan Jendral, Kini Istri Ferdy Sambo Divonis Penjara 20 Tahun

Menurut hukum Indonesia, narapidana harus diberitahu kapan eksekusi mereka akan terjadi setidaknya 72 jam sebelum eksekusi hukuman mati dilakukan.

Tugas dari eksekusi hukuman mati itu dilakukan oleh regu tembak yang berjumlah 12 orang.

Dikutip dari Intisari dan The Guardian, berikut urutan hukuman eksekusi mati, menurut mantan algojo.

1. Sebuah regu tembak berjumlah 12 orang yang terdiri atas penembak yang sangat terlatih dipilih, dengan dua orang tambahan siap siaga.

Mereka secara khusus yang dipilih memiliki usia 20-an, secara fisik dan mental juga harus cocok untuk tugas tersebut.

2. Para tahanan ditutup matanya dan kebanyakan mengarah ke salah satu dari dua bidang eksekusi, yakni Nirbaya atau Limus Buntu.

3. Narapidana diberikan pilihan untuk duduk, berdiri, atau berlutut sebelum dieksekusi.

4. Para penembak kemudian akan menembak secara bersamaan ke arah terpidana, membidik lurus ke jantungnya.

Mereka jarang menembak meleset karena sebelumnya diberikan pelatihan tambahan untuk mengasah keterampilan menembak.

Menurut beberapa sumber, hanya tiga senapan laras panjang yang diisi peluru, sementara sembilan senapan lain diisi peluru hampa.

5. Narapidana harus mati dalam satu menit.

6. Jika terpidana tidak langsung mati, seorang penembak dapat diminta untuk menembak kepala terpidana, tepat di atas telinganya.

ILUSTRASI Narapidana di penjara.
ILUSTRASI Narapidana di penjara. (snopes.com via Tribunnews)

Sementara itu, terungkap juga ternyata memang bukan hanya Ferdy Sambo satu-satunya jenderal yang selama ini terkena vonis mati.

Ferdy Sambo yang akhirnya dijatuhi hukuman mati itu mencatat sejarah, tetapi lebih dulu ada pula jenderal di Indonesia yang pernah divonis hukuman mati.

Siapakah dia?

Vonis mati ini bukan pertama kali dialami seorang mantan jenderal polisi.

Dulu pernah ada seorang jenderal polisi di Indonesia mengalami hal serupa.

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi (Tribun Kaltara)

Pada masa pemerintahan Presiden kedua RI, Soeharto, ternyata ada jenderal polisi yang dijatuhi vonis hukuman mati.

Dia adalah Brigadir Jenderal Pol Raden Soegeng Soetarto.

Soetarto merupakan anggota milisi Pesindo (Pemuda Sosialis Indonesia), ketua Partai Buruh Kutoarjo, dan Wakil Kepala Polisi Kutoarjo.

Soetarto yang merupakan loyalis Soekarno juga pernah memimpin Kepolisian Semarang, dan seorang mantan Kepala Intelijen Kepolisian.

Karir kepolisian Soetarto berakhir setelah peristiwa G 30 S PKI.

Ia ditangkap pada 1966.

Baca juga: Kini Terjawab Sudah Pencuri Rp 200 Juta & HP Brigadir J? Rosti Lapor Polisi, Kamaruddin: Nenek Putri

Saat menjalani sidang di Mahkamah Militer Luar Biasa pada 1973, pengadilan menghadirkan Soebandrio sebagai saksi.

Kesaksian orang tersebut menyudutkan Soetarto.

Soebandrio yang merupakan atasan langsung Soetarto mengatakan tidak kenal akrab dengan tertuduh.

Hubungan antarkeduanya, kata dia, hanya sebatas perintah Bung Karno.

Akhirnya Mahkamah Militer Luar Biasa memutuskan Soetarto bersalah karena dinilai memberikan kesempatan kepada pihak lain untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.

Baca juga: Alasan Pria di Bekasi Tusuk Selingkuhan Setelah Mandi Bareng, Polisi Geledah Isi Tas yang Dibawa

Hakim pun menjatuhkan vonis pidana mati kepada Soetarto.

Nasib berkata lain.

Pada 1980, hukuman mati untuk Soetarto diubah menjadi pidana penjara seumur hidup, bersama Soebandrio dan Omar Dani, mantan staf Angkatan Udara.

Istri-istri mereka mengajukan grasi.

Presiden Soeharto lalu memberikan grasi pada 1995.

Soetarto, Soebandrio dan Omar Dani kemudian dibebaskan pada 15 Agustus 1995.

Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved