Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Warga di Padang Curiga Ayah Ajak Putri Masuk Toilet Masjid, Murka saat Pintu Dibuka, 'Sudah 2 Tahun'

Kelakuan ayah di Padang tercium oleh warga yang menggerebek tersangka yang sedang mencabuli korban di toilet sebuah masjid.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
Shutterstock
ILUSTRASI Toilet. Berita ayah di Padang digerebek warga saat cabuli anak di toilet masjid. 

Dedy mengatakan aksi bejat tersangka bisa tersimpan lama, karena korban diancam tidak dibayarkan uang sekolahnya.

Namun, kelakuan tersangka tercium oleh warga. Mereka pun menggerebek tersangka yang sedang mencabuli korban di toilet sebuah masjid.

"Aksinya terungkap setelah digerebek warga di toilet sebuah masjid. Tersangka tidak berkutik lagi," kata Dedy.

Atas kelakuannya, AD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Baca juga: Nenek Curiga Lihat Memar saat Mandikan Cucu, Syok Ingat Mantan Mantu Ajak Menginap, Alasan Kangen

Sementara itu, seorang anak di Samosir, Sumatera Utara tak curiga saat diminta ayahnya mengusuk badan.

Siapa sangka, itu adalah awal sang ayah menghancurkan masa depannya.

Hal itu terjadi saat ibunya merantau ke Malaysia.

Kini, sang ayah pun menerima balasan atas perbuatannya.

Baca juga: Siswa Bojonegoro Tak Tahan Dipaksa Teman Pria ke Toilet, Pasrah saat Pundak Ditekan Jempol, 6 Kali

Ayah di Samosir itu berinisial LS.

LS tega mencabuli darah dagingnya sendiri yang berumur 16 tahun.

Ia mencabuli putri kandung dengan modus lebih dulu meminta sang putri mengusuk badannya, di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pangururan.

Tindakan itu dilakukan LS saat istrinya sedang bekerja di Malaysia sebagai Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Baca juga: Siswi SD di Parepare Pasrah Digendong Kakek-kakek Eks ASN ke Kamar, Ortu Ngamuk Dengar Cerita: Sakit

LS melakoninya pada akhir tahun 2022 dan di Maret 2022.

Tindakannya ini secara langsung menghancurkan masa depan putrinya.

LS telah melakukan tindak pidana pencabulan, dan sekaligus juga tindak pidana pada anak bawah umur.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved