Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Gadis di Madura Menjerit Ulah Nafsu Bejat Mantan Suami Siri, Dibawa ke Semak-semak, Berujung Lara

Seorang wanita di Bangkalan dirudapaksa oleh mantan suami sirinya padahal baru saja dijemput dari lapas Bangkalan.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/AHMAD FAISOL
Pelaku kasus pemerkosaan, MM (22), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Bangkalan ketika menjalani pemeriksaan di ruang penyidik PPA Satreskrim Polres Bangkalan, Jumat (17/2/2023) 

Di sinilah awal mula perkara pemerkosaan itu terjadi.

“Pelaku MM berjalan kaki kembali menemui ES. Pelaku mengajak korban berhubungan intim di area perkebunan namun korban menolak. Korban sempat menjerit namun tidak ada warga yang mendengar. Setelah usai, korban ditinggal sendirian,” papar Wiwit.

Berdasarkan hasil visum, lanjutnya, aksi kekerasan seksual terhadap korban ES itu menyebabkan terdapat luka robek yang cukup parah di alat kemaluan korban ES serta bekas luka cakar di bagian dada korban.

Kondisi tubuh lemah itu memaksa korban melewati malam seorang diri di tengah kebun.

Air matanya menyatu dengan guyuran hujan, tubuh ES menggigil karena kedinginan.

Permintaannya untuk menginap di rumah pelaku MM tidak diindahkan. 

“Keesokan harinya sekitar jam 12.00 WIB, korban dengan kondisi tubuh masih lemas berupaya mencari jalan keluar untuk pulang. Namun malah bertemu MM, pelaku membawakan nasi bungkus dan air yang disuapi kepada korban,” papar Wiwit.

Setelah itu, lanjutnya, kekerasan seksual terhadap korban ES kembali terjadi.

Baca juga: Nasib Ketua Partai di Probolinggo Cabuli Gadis di Mobil, Korban Ditolong Tukang Becak, Emil Gerak

Pelaku membawa kembali ke semak-semak untuk disetubuhi.

Puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku MM kembali meninggalkan korban seorang diri.

Pelaku juga membawa lari tas korban yang berisikan beberapa pakaian korban.

“Korban pulang sendiri naik angkutan umum dengan kondisi pakaian dan tubuh basah karena kehujanan di kebun pada Kamis malam. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Arosbaya,” kata Wiwit didampingi Kapolsek Arosbaya, AKP Moch Rifai serta Kasi Humas Polres Bangkalan, Ipda Risna Wijayati.

Atas laporan itu, AKP Moch Rifai beserta anggota Unit Reskrim Polsek Arosbaya melakukan penangkapan terhadap MM pada Rabu (14/2/2023) sekitar pukul 14.00 WIB.

Saat penangkapan, MM tengah berada di rumah kos bersama korban, di belakang toko modern di Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya.

“Sebelumnya, pelaku ditahan karena kasus penganiayaan juga terhadap korban ES. Pelaku kami jerat dengan Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman kurungan pidana penjara selama 12 tahun penjara,” pungkas Wiwit.

Berita Madura lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved