Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kebebasan Bharada E Disinggung Hotman Paris, Siap Jemput dari Penjara, Bahas Pernikahan: Aku Bayarin

Hotman Paris juga mengaku akan membiayai pernikahan Bharada E atau Richard Eliezer dengan kekasihnya. Bahas kebebasan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
YouTube - Kompas.com
Hotman Paris mengaku siap jemput Bharada E dari penjara dan akan membiayai pernikahan Richard Eliezer, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Hotman Paris menyinggung waktu kebebasan Bharada E.

Hotman Paris bahkan siap menjemput Bharada E.

Selain itu, Hotman Paris juga mengaku akan membiayai pernikahan Bharada E atau Richard Eliezer dengan kekasihnya.

Semua diungkap di depan orang tua Bharada E.

Hotman Paris mengungkap pendapatnya setelah Bharada E divonis 1,5 tahun kasus pembunuhan Brigadir J.

Hal ini diketahui dalam unggahan pribadi Hotman Paris, yang mengunggah video Hotman Paris saat menjadi acara di salah satu TV.

Prediksi Hotman Paris langsung disampaikan kepada orang tua Bharada E.

Menurut Hotman Paris, jika dihitung remisi keagamaan Bharada E akan keluar dari tahanan bulan Desember.

Tak hanya itu, bahkan Hotman Paris menyebutkan pula Bharada E di prediksi tahun 2023 ini bisa merayakan natal bersama keluarga.

"Kalau 1 tahun 6 bulan, kalau nanti dihitung remisi-remisi keagamaan sekarang ini kalau tahun 2/3 dijalani kayaknya kira-kira kayaknya Desember sudah bisa merayakan natal," ungkap Hotman Paris, dikutip TribunJatim.com dari Tribun Sumsel.

Baca juga: Kuat Maruf Ngamuk Tahu Vonis Bharada E, Adik Brigadir J Juga Kecewa? Bahas Jujur dan Jahat, Andai

Lebih lanjut, pengacara kondang lantas menanyakan soal hubungan asmara Bharada E dengan Ling Ling.

"Di Manado apa disini, bahkan katanya mau tunangan,benar gak itu?" tanya Hotman Paris.

Ibunda Bharada E, Rynecke Alma Pudihang menjelaskan sang anak sudah bertunangan dan bahkan akan melangsung pernikahan namun ditunda karena Bharada E mendekam dalam penjara kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sebenarnya rencananya mereka mau menikah tahun ini di Manado, tapi tertunda karena masalah ini," ungkap ibunda Bharada E.

Baca juga: Bharada E Divonis Ringan, Farhat Abbas Tak Terima dan Ikut Kecewa, Sindir Hakim: Gini Nih Keadlian

Mendengar itu, Hotman Paris secara blak-blakan mengaku siap membiayai pernikahan Bharada E usai bebas dari masa hukumannya.

"Gimana kalau kita bikin di Metro TV aja, kita jemput dari penjara pas hari itu, ya gak papa aku yang bayarin," jelas Hotman Paris.

Mendengar pernyataan itu pula, orang tua Bharada E dan beberapa tamu dalam acara tersebut langsung tertawa.

Mereka memegang perkataan Hotman Paris untuk dibuktikan nanti.

Ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendengar vonis dirinya terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023).
Ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendengar vonis dirinya terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso, dalam persidangan, Rabu (15/2/2023). (Kolase Istimewa/TribunJatim.com)

 

Seperti diketahui sebelumnya, Richard Eliezer telah memiliki kekasih yang bernama Duce Maria Angelin Kristanto atau yang akrab disapa Ling Ling.

Keduanya sudah bertunangan dan akan merencanakan pernikahanya pada 2023 ini.

Namun tertunda karena Bharada E terseret dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Harapan Bharada E Nikahi Ling Ling Sang Kekasih Bisa Terwujud? Janji Richard Eliezer: Menunggu

Vonis itu diketahui jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Richard dihukum 12 tahun penjara.

Hukuman yang diterima Bharada E ini lebih ringan dibandingkan hukuman Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Diketahui Ferdy Sambo divonis hukuman mati, lalu Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Sementara Kuat Maruf dan Ricky Rizal masing-masing dijatuhi hukuman 15 dan 13 tahun penjara.

Baca juga: Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Bharada E Nangis Kini Harapan Nikahi Tunangan Terwujud, Janji Akan Ditepati

Sementara itu, menurut Advokat sekaligus Ketua Bidang Pendidikan DPC Peradi Surakarta, Hery Dwi Utomo, waktu bebasnya Bharada E masih belum bisa dipastikan. 

Sebab, atas vonis ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih bisa melakukan banding, sehingga putusan belum inkracht.

"Siapa tahu pada banding bisa jadi lima tahun, kita tidak tahu," kata Hery kepadaTribunnews.com, Rabu (15/2/2023). 

Meski menurut perhitungan Bharada E bisa bebas pada Februari 2024, kata Hery, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bisa menghirup udara bebas lebih cepat jika mendapat remisi atau pengurangan masa pidana. 

Bharada E juga bisa mendapatkan pembebasan bersyarat, dengan catatan telah menjalani 2/3 masa hukumannya.

"Yang jelas bilangannya itu 2/3, kemudian bisa cuti menjelang bebas, 2/3 dijalani dan dikurangi masa tahanan kemudian cuti menjelang bebas tetapi itu nanti kalau putusannya sudah inkracht," kata Hery. 

"Juga kalau hari raya, terus kemudian mendapat potongan-potongan dari instansi pemerintah itu juga masih ada, jadi kita tidak bisa menghitung pas nya kapan karena masih banyak keringanan-keringanan yang bisa didapat," kata Hery. 

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Ini 8 Fakta Peran Si Kuat dalam Pembunuhan Berencana Brigadir J

Baca juga: 1 Permintaan Anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi setelah Vonis Kasus Brigadir J, Jangan Pergi

Berita pembunuhan Brigadir J lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved