Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Gubernur Jabar Tak Tinggal Diam Kasus Terapis Jepit Anak Autisme Pakai Selangkangan, Ahli: Kekerasan

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tampak tak mau tinggal diam melihat kasus terapis jepit anak autisme pakai selangkangan, ahli mengungkap pendapatnya.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Kompas.com
Terapis anak autisme yang viral karena menjepit kepala anak dengan selangkangan, Gubernur Ridwan Kamil mengungkap pendapat, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tinggal diam menyaksikan kasus terapis menjepit anak autsime menggunakan selangkangan.

Viral di media sosial, video detik-detik anak autisme mendapat perlakuan tak menyenangkan dari seorang terapis.

Ada berbagai pendapat akibat video yang terungkap di media sosial itu.

Ahli juga berpendapat terkait bagaimana terapis tersebut sebenarnya memperlakukan sang anak.

Video keduanya menuai pro dan kontra di media sosial.

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Effendi Saragih meyakini tindakan Hendi, terapis yang menjepit kepala anak autisme, RF (2) di salah satu rumah sakit kawasan Depok, termasuk pidana.

"Jelas saja itu masuk unsur, karena itu perbuatan kekerasan itu dengan menggunakan tenaga yang besar dengan anak," kata Effendi di Mapolres Metro Depok, Jumat (17/2/2023).

Tak hanya itu, Effendi menilai perbuatan Hendi telah merugikan RF, baik secara fisik maupun psikis.

Karena itu, ia berpendapat bahwa terapis yang mengempit kepala RF dengan kedua pahanya telah melakukan tindakan kekerasan.

"Makanya dengan perbuatan tersebut, saya menganggap itu sudah masuk dalam perbuatan kekerasan," kata Effendi.

Baca juga: Akhir Nasib Terapis Jepit Kepala Anak dengan Kaki, Ternyata Sengaja Dibawa Ibu, Polisi Turun Tangan

Atas perbuatannya itu, Hendi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, Hendi dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.

Terlebih, H juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban.

"Karena itu, saudara H telah ditetapkan sebagai terangka," kata Ahmad. H dipersangkakan dengan Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.

Viral aksi terapis jepit anak pakai kakinya. Polisi turun tangan.
Viral aksi terapis jepit anak pakai kakinya. Polisi turun tangan. (Instagram)

"Dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta," ujar Ahmad. Berdasarkan hal tersebut, H tidak ditahan lantaran ancaman hukumnya di bawah lima tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved