Berita Viral
Gubernur Jabar Tak Tinggal Diam Kasus Terapis Jepit Anak Autisme Pakai Selangkangan, Ahli: Kekerasan
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tampak tak mau tinggal diam melihat kasus terapis jepit anak autisme pakai selangkangan, ahli mengungkap pendapatnya.
TRIBUNJATIM.COM - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak tinggal diam menyaksikan kasus terapis menjepit anak autsime menggunakan selangkangan.
Viral di media sosial, video detik-detik anak autisme mendapat perlakuan tak menyenangkan dari seorang terapis.
Ada berbagai pendapat akibat video yang terungkap di media sosial itu.
Ahli juga berpendapat terkait bagaimana terapis tersebut sebenarnya memperlakukan sang anak.
Video keduanya menuai pro dan kontra di media sosial.
Ahli hukum pidana Universitas Trisakti, Effendi Saragih meyakini tindakan Hendi, terapis yang menjepit kepala anak autisme, RF (2) di salah satu rumah sakit kawasan Depok, termasuk pidana.
"Jelas saja itu masuk unsur, karena itu perbuatan kekerasan itu dengan menggunakan tenaga yang besar dengan anak," kata Effendi di Mapolres Metro Depok, Jumat (17/2/2023).
Tak hanya itu, Effendi menilai perbuatan Hendi telah merugikan RF, baik secara fisik maupun psikis.
Karena itu, ia berpendapat bahwa terapis yang mengempit kepala RF dengan kedua pahanya telah melakukan tindakan kekerasan.
"Makanya dengan perbuatan tersebut, saya menganggap itu sudah masuk dalam perbuatan kekerasan," kata Effendi.
Baca juga: Akhir Nasib Terapis Jepit Kepala Anak dengan Kaki, Ternyata Sengaja Dibawa Ibu, Polisi Turun Tangan
Atas perbuatannya itu, Hendi kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Metro Depok Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan, Hendi dinilai telah lalai dalam memberikan metode terapi wicara sehingga menyebabkan korban menangis menjerit.
Terlebih, H juga tertidur saat memberikan terapi kepada korban.
"Karena itu, saudara H telah ditetapkan sebagai terangka," kata Ahmad. H dipersangkakan dengan Pasal 80 juncto pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3,6 tahun penjara.

"Dipidana paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda Rp 72 juta," ujar Ahmad. Berdasarkan hal tersebut, H tidak ditahan lantaran ancaman hukumnya di bawah lima tahun penjara.
Gubernur Jawa Barat
Ridwan Kamil
Ridwan Kamil tidak tinggal diam
kasus terapis menjepit anak autsime
menjepit anak autsime menggunakan selangkangan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
anak autisme mendapat perlakuan tak menyenangkan
viral di media sosial
Universitas Trisakti
Effendi Saragih
Mapolres Metro Depok
Depok
kekerasan
Kombes Pol Ahmad Fuady
Garang saat Menculik, Tabiat 4 Pelaku Penculikan Kacab Bank BUMN Sebaliknya di Tangan Polisi |
![]() |
---|
Sosok Kacab Bank BUMN Diculik dan Dibunuh usai Rapat Kantor, Keluarga Duga Korban Sudah Dibuntuti |
![]() |
---|
Revelino Puas Hasil Tes DNA Negatif, Yakin Dirinya Ayah Biologis Anak Lisa Mariana, Ngebet Ketemu |
![]() |
---|
Pengakuan Penculik Kacab Bank BUMN, Polisi Soroti Motif dan Identitas Diduga Mantan Karyawan |
![]() |
---|
TKW Indramayu Lusita Depresi, 9 Tahun Kerja di Singapura Hanya Digaji Majikan Rp12 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.