Pembunuhan Brigadir J
Hotman Paris Janji Mau Nikahkan Bharada E Setelah Keluar Penjara, Ingin Siarkan ke TV: Kubayarin
Hotman Paris sudah kepikiran memberikan kejutan saat menjemput Bharada E alias Richard Eliezer saat keluar penjara, sang pengacara mau bikinkan acara.
Penulis: Ignatia | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Hotman Paris bahkan sudah kepikiran memberi kejutan saat menjemput Bharada E keluar dari penjara.
Vonis penjara Bharada Eliezer yang hanya selama satu tahun enam bulan itu akhirnya menjadi sorotan.
Banyak orang yang merasa sangat puas meskipun ada pula yang tidak.
Sebagian besar masyarakat Indonesia merasa begitu senang dan mengapresiasi apa yang dilakukan oleh Majelis Hakim.
Keputusan vonis terhadap eksekutor Brigadir J dalam kasus Ferdy Sambo itupun juga membuat pengacara Hotman Paris ikut senang.
Hotman Paris menyampaikan idenya untuk membuat Bharada E terkejut di hari penjemputannya dari penjara.
Bahkan saking senang, Hotman Paris berharap bisa menyiarkan acara yang dibuatnya untuk Richard Eliezer itu.
Hal itu disampaikan Hotman Paris dalam acara di MetroTV.
Pengacara Hotman Paris berjanji hendak membiayai pernikahan terpidana Richard Eliezer alias Bharada E.
Bahkan, janji tersebut diutarakannya di hadapan orangtua Bharada E, Rynecke Alma Pudihang dan Sunandag Junus Lumiu.
Baca juga: Taktik Licik Ferry Irawan Terbongkar? Hotman Paris Curiga Venna Digugat Cerai, siap Serang Balik
Pernyataan ini disampaikan Hotman Paris saat memandu acara talkshow seperti ditampilkan di kanal YouTube metrotvnews, Kamis (16/2/2023).
Bahkan, cuplikan percakapan tersebut juga diunggah di Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial, Jumat (17/2/2023).
Ketika itu, Hotman Paris berbincang dengan orangtua Bharada E mengenai vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim.
Senang mendengar vonis penjara yang sangat tipis terhadap Bharada E, Hotman Paris memberi ide untuk membuat pesta kejutan bagi Richard Eliezer.

Menurut Hotman Paris, setelah dipotong remisi dan masa tahanan, maka Bharada E bisa saja sudah bebas di akhir tahun.
Hotman Paris pun sempat menyinggung rencana ke depan Bharada E dengan tunangannya, Duce Maria Angelin Kristanto alias Ling Ling.
"Ini kan cuma satu tahun enam bulan, kalau dihitung nanti remisi-remisi keagamaan sama sekaran ini kan sudah dua per tiga dijalani, kira-kira kayaknya Desember sudah bisa merayakan natal bersama," kata Hotman paris.
"Bahkan katanya mau ada pertunangan ya, benar enggak?"
Baca juga: TERPOPULER JATIM: Pesta Pernikahan di Probolinggo Berganti Petaka - Gadis Menjerit Ulah Nafsu Mantan
Rynecke menjelaskan Bharada E dan Ling Ling sebenarnya sudah bertunangan.
Namun rencana keduanya untuk menikah di tahun ini pupus setelah Bharada E terseret kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Sebenarnya rencana mereka mau menikah tahun ini di Manado, tapi tertunda karena masalah ini," terang Rynecke.
Tiba-tiba, Hotman Paris mengusulkan agar pernikahan tersebut disiarkan oleh stasiun TV.
Baca juga: Ekspresi Hotman Bareng Ponakan Ashanty Disorot, Tuai Komentar Baju Transparan hingga Tinggi Badan
"Gimana kalau kita bikin di Metro TV saja, kita jemput dari penjara pas hari itu," tutur Hotman Paris.
Mantan hakim agung Asep Iwan Iriawan menceletuk dan meminta Hotman Paris membayari biaya pernikahan tersebut.
"Setuju enggak yang bayarin Hotman Paris. Masa enggak bisa bayari orang kecil," pancing Asep.
Tak disangka, Hotman Paris menyatakan kesediaannya dan berjanji membiayai kebutuhan pernikahan Bharada E.

"Ya enggak apa-apa," sahut Hotman Paris.
"Jadi kan, awas kalau enggak. Bapak ibu tenang saja, kita ramaikan di Metro TV yang biayai Hotman Paris," ucap Asep memastikan.
"Iya, aku yang bayarin," tegas Hotman Paris.
Baca juga: Ekspresi Hotman Bareng Ponakan Ashanty Disorot, Tuai Komentar Baju Transparan hingga Tinggi Badan
Putusan hakim atas vonis untuk terpidana Richard Eliezer alias Bharada E mempengaruhi nasib dan kelanjutan karier pemuda 24 tahun tersebut.
Dilansir TribunJatim.com dari TribunWow.com, Pakar hukum pidana Jamin Ginting menilai hal ini dapat dilihat dari hukuman penjara 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan pada Bharada E.
Dengan hukuman tersebut, maka dipastikan Bharada E dapat kembali menjadi anggota Polri, dan bahkan melanjutkan rencana pernikahannya dengan sang tunangan, Ling Ling.
Sebagaimana diketahui, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan vonis Bharada E dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Terkait putusan tersebut, Jamin Ginting sebelumnya menyatakan bahwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat ini akan menjadi pioner bagi kasus selanjutnya.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Lega Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Awal, Sesuai Harapan: Mukjizat
Terutama mengenai pertimbangan serta keputusan hukuman yang telah dijatuhkan oleh hakim terkait status Justice Collaborator (JC) Bharada E.
"Ini nantinya akan menjadi leading case, panutan bagi kasus-kasus berikutnya, jika hakim melakukan dengan hukum progresif," ucap Jamin Ginting dikutip kanal YouTube KOMPASTV, Rabu (15/2/2023).
"Hukum progresifnya adalah apabila dia menghargai JC ini luar biasa dengan putusannya."
Jamin Ginting menilai akan ada dua kemungkinan sudut pandang hakim terkait penghargaan pada Bharada E sebagai saksi kunci pembuka kasus.
"Ada dua kemungkinan dalam pandangan hakim, pertama adalah apakah hakim ingin mengembalikan Richard Eliezer ke kepolisian," sebut Jamin Ginting.
Hal tersebut, dianggap sebagai penghargaan lantaran Bharada E sudah membuka fakta kasus.
Di sisi lain, hakim bisa saja memberikan penghargaan bukan dengan kesempatan kembali ke Institusi Polri, namun dengan pengurangan masa tahanan.
"Atau hakim menganggap bahwasanya reward-nya itu tidak harus mengembalikannya ke kepolisian, tetapi cukup dengan memberikan hukuman yang lebih ringan."
Berita Pembunuhan Brigadir J lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com
Hotman Paris
Bharada E
Bharada Eliezer
Brigadir J
Duce Maria Angelin Kristanto
Ling Ling
Nofriansyah Yosua Hutabarat
pembunuhan berencana
pernikahan
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita Jatim terkini
berita viral terkini
Kabar Orangtua Brigadir J setelah Bharada E Bebas, Tuntut Rp 7,5 Miliar ke Ferdy Sambo: Dana Pensiun |
![]() |
---|
KONDISI Rumah Dinas Ferdy Sambo Setahun Kosong, Penuh Daun Berserakan, Garis Polisi Masih Terpasang |
![]() |
---|
Akhir Babak Keluarga Brigadir J Cari Keadilan Melawan Ferdy Sambo, Mentok Selesai, Pelaku Sebaliknya |
![]() |
---|
Wapres Ma'ruf Amin Tanggapi Pembatalan Hukuman Mati Ferdy Sambo: Tidak Boleh Intervensi |
![]() |
---|
Keluarga Brigadir J Menjerit Hukuman Ferdy Sambo CS Diskon, Reza Hutabarat: Harus Abangku Bangkit? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.