Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ibu di Bengkulu Heran Nasib Anak usai Diruqyah Pak Kepsek, Sudah Curiga soal Dimandikan: Ngusir Jin

Seorang ibu di Bengkulu keheranan menyaksikan kondisi anaknya setelah diruqyah oleh Kepala Sekolah di Pondok Pesantren, cara mengusir jin yang ganjil.

Penulis: Ignatia | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak dengan cara diruqyah, (18/2/2023). 

TRIBUNJATIM.COM - Seorang ibu di Bengkulu keheranan sekaligus bingung menyaksikan anaknya setelah diskorsing oleh pihak sekolah karena disebut kerasukan.

Kepala sekolah Pondok Pesantren di Bengkulu itu meruqyah dengan cara yang tidak disangka-sangka.

Oknum Kepsek ini pun berakhir di meja persidangan setelah dilaporkan oleh orang tua korban.

E (32) diduga melakukan tindakan asusila terhadap siswinya yang masih berusia 13 tahun.

Ibu dari korban merasa sangat ganjil melihat cara Pak Kepsek membebaskan anaknya dari kuasa jahat.

Awal terungkapnya kasus ini bermula saat teman korban yang merupakan saksi dari kasus ini diskorsing oleh pihak ponpes, selama kurang lebih satu bulan, karena saksi sering mengalami kerasukan.

Seorang anak Pondok Pesantren (Ponpes) menjadi sorotan karena mengalami kerasukan.

Kepala Sekolah (Kepsek) meruqyah dengan caranya yang barulah diketahui ganjil setelah beberapa waktu sang anak bercerita ke orang tuanya.

Selama satu bulan saksi dikembalikan ke rumah orang tuanya, dan dibolehkan kembali ke ponpes setelah sudah sampai batas waktu yang ditentukan.

Pada hari ke 28 masa skorsingnya, malam harinya saksi mengobrol dengan ibunya, dan saksi bertanya.

Baca juga: Suami di Situbondo Bacok Tetangga, Curiga Selingkuh dengan Istrinya, Ternyata Salah Orang

Pertanyaan itu yang lantas membuat sang ibu keheranan sekaligus kebingungan bukan main.

Pasalnya ibunya mendapati cerita ruqyah dengan cara tak lazim yaitu mandi.

Mendengar cerita tersebut ibu saksi tersebut bingung.

Namun dia akhirnya memutuskan untuk mengkonfirmasi cerita anaknya tersebut kepada pihak pengurus ponpes.

Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Bima
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Bima (Tribunnews.com)

Dari pihak pengurus ponpes yang dihubungi melalui WhatsApp ini akhirnya menyatakan bahwa tidak ada metode Ruqyah seperti itu.

Akhirnya dari situ terjalin terus komunikasi melalui WhatsApp.

Itulah yang membuat ibu korban menyampaikan laporannya ke kepolisian.

Baca juga: Aksi Ribuan Santri Nyanyi Bareng Uskup Viral, Kompak Lantunkan Lagu Heal The World Michael Jackson

Pihak pengurus ponpes itu kemudian menyampaikan laporan wali murid tersebut kepada pengurus Ponpes yang lain.

Dari situlah mereka dapat cerita yang sebenarnya.

Cerita tersebut akhirnya disampaikan pada orang tua korban dan orang tua korban langsung datang ke PPA Polresta untuk melaporkan perbuatan tersebut.

Pelaku kini telah diserahkan ke Kejari Bengkulu oleh Polresta Bengkulu.

Terdakwa E kini menjadi tahanan kejaksaan, untuk penyusunan berkas.

Yang bersangkutan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu.

Baca juga: SOSOK TNI AU Gadungan Viral di TikTok, Pacar Malu Hapus Foto Berdua di Medsos, Cosplaynya Maksimal

Terdakwa dijerat dengan pasal 82 ayat 2 dan 1 jo pasal 76 huruf E UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak.

"Terdakwa kita tahan selama 20 hari, dan sekarang kita sedang menyusun surat dakwaan untuk di pengadilan nanti," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Riky Musriza kepada TribunBengkulu.com (Jaringan Warta Kota), Jumat (17/2/2023).

Pelimpahan ke pengadilan sendiri akan dilakukan pada hari Senin atau Selasa pekan depan, tergantung kesiapan dari surat dakwaan.

Berbagai modus memang kerap kali dilakukan oleh pelaku kejahatan seksual anak.

Baca juga: VIRAL Istri Rusak Mobil Suami yang Selingkuh, Murka Pergoki Aksi di Mobil, Kaca hingga Lampu Hancur

Ada hal serupa yang pernah dilakukan oleh Kepala Desa.

Kejadian tersebut terungkap ketika korban yang masih di bawah umur itu melahirkan anak pada Desember 2022 lalu.

Mulanya sang ayah menyebut, anaknya telah dihamili jin.

Namun siapa sangka, ternyata semua itu bohong, korban hamil buah dari perbuatan AAS sendiri.

Baca juga: Tubuh Mama Muda yang Lecehkan 17 Anak Penuh Luka, Keluarga Yakin NT Korban, Kuak Sikap Suami: Jijik

Terungkapnya kasus itu, bemula saat kepala desa setempat, Solahul Gina menelusuri kebenaran pengakuan AAS, yang mengatakan anak tirinya dihamili jin.

"Kami telusuri kebenarannya, tidak percaya begitu saja, lalu mengajak paman korban untuk melapor ke polisi," ujarnya kepada awak media, Jumat (10/2/2023).

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menemukan pelaku yang menghamili korban

Kapolres Garut, AKBP Rios Wahyu Anggoro mengatakan, pelaku ternyata merupakan ayah tiri korban, yaitu AAS.

"Korban dihamili oleh ayah tirinya sendiri, korban tinggal bertiga bersama ibunya di satu rumah tersebut," ujarnya, dikutip TribunJatim.com dari TribunJabar.

Baca juga: Curhat Istri Perwira TNI Tahu Suami Hamili Selingkuhan, Anak Ogah Bertemu Lagi, Merasa Sesakit ini

Pelaku diketahui telah melakukan aksi bejatnya itu selama 15 kali di rumahnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku sekolah dasar hingga SMP.

Belakangan diketahui, korban dan pelaku diketahui sering bercanda saat berada di rumahnya.

"Karena si bapak dan anak tiri ini sering melakukan candaan dan teriak-teriakan, kejadian (cabul) pertama dan kedua memang ada teriakan dari si anak," ujar AKBP Rios Wahyu Anggoro.

"Teriakan itu dikira candaan saat terdengar oleh ibu korban," lanjutnya.

Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dikenakan Pasal 76 D Jo Pasal 81 dan atau Pasal 76 E, Jo Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya adalah 15 tahun. Ditambah 1/3 karena ada anak yang menjadi korban," ungkapnya.

Sementara itu, seorang anak 9 tahun menjadi pelampiasan dendam ayah tirinya.

Kesucian anak 9 tahun itu terenggut di tangan ayah tirinya itu.

Semua berawal dari sang ibu yang ingin bercerai.

Namun si anak malah diculik sang ayah tiri.

Baca juga: Guru SD di Samosir Syok Diceritakan Siswi soal Ayah yang Kerap Minta Pijat, Polisi Sita Barang Dapur

Pelaku merupakan seorang pria setengah baya di Bandar Lampung.

Ia nekat menculik dan merudapaksa anak tirinya.

Korban berinisial P yang masih berusia 9 tahun itu, diperkosa selama dibawa lari ke wilayah Jakarta.

Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Komisaris Polisi (Kompol) Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (3/2/2023).

"Pelaku kita tangkap di sebuah rumah kos di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan," kata Dennis di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Pesan Terakhir Elisa ke Teman sebelum Dibunuh Mantan Pacar Pakai Closet, Pamit Tak Kerja Lagi: Capek

Dennis mengungkapkan, penculikan dan pemerkosaan yang dilakukan warga Kabupaten Tanggamus itu dilatarbelakangi oleh perasaan dendam terhadap ibu kandung korban.

"Pelaku dendam terhadap ibu kandung korban, yang merupakan istrinya, sehingga pelaku melakukan penculikan itu," kata Dennis.

Menurut Dennis, perasaan dendam itu terjadi akibat ibu korban tidak tahan berumah tangga dengan pelaku.

"Ibu kandung korban hendak menceraikan pelaku," kata Dennis.

Baca juga: Mampir ke Sekolah karena Hujan, Siswi Diajak Kepsek ke Ruangannya, Firasat Ayah Bongkar Fakta Pedih

Oleh karena itu, ibu kandung korban pindah dari Kabupaten Tanggamus lalu bekerja dan tinggal di Kota Bandar Lampung.

Namun pelaku yang mencari ibu kandung korban justru menculik korban kemudian membawanya kabur ke Jakarta pada Selasa (24/1/2023).

Dennis mengatakan, selama masa penculikan itu, korban diperlakukan secara tidak manusiawi oleh pelaku. Di antaranya dikunci dan tidur di kamar mandi, makan sehari sekali, hingga mengalami kekerasan seksual.

"Korban masih mengalami trauma dan saat ini sedang ditangani oleh tim trauma healing," kata Dennis.

Berita Viral lainnya

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved