Berita Viral
Gadis di Cianjur Pasrah Tiap Ayah Datang Bawa Golok, Terjadi Sejak 2018, 100 Kali Dipaksa 'Melayani'
Seorang gadis di Cianjur dipaksa melayani hasrat ayah kandungnya sejak tahun 2018. Si gadis kala itu masih berusia 16 tahun.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang gadis di Cianjur dipaksa melayani hasrat ayah kandungnya sejak tahun 2018.
Si gadis kala itu masih berusia 16 tahun.
Sebanyak 100 kali gadis di Cianjur itu menerima perlakuan tak pantas ayah kandungnya.
Semua karena sang ayah dan ibu yang telah bercerai.
Polisi baru-baru ini mengungkap nasib anak di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat yang harus menderita bertahun-tahun.
Ia menjadi korban rudapaksa ayah kandungnya sendiri.
DM (50) pria paruh baya asa Desa Mekarsari, Kecamatan Naringgul, Cianjur ini telah menyetubuhi putrinya hingga ratusan kali sejak 2018.
“Pengakuannya sudah 100 kali. Itu dilakukan hampir setiap hari sejak 2018,” kata Kepala Polres Cianjur, AKBP Doni Hermawan di mapolres, Jumat (17/2/2023) petang, dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com.
Baca juga: Warga di Padang Curiga Ayah Ajak Putri Masuk Toilet Masjid, Murka saat Pintu Dibuka, Sudah 2 Tahun
Disebutkan Doni, perbuatan pelaku dilakukan di dalam rumah saat kondisi sepi atau tidak ada orang lain.
Setiap ingin menyalurkan nafsu bejatnya, pelaku menodongkan senjata tajam berupa golok ke tubuh korban.
“Jika tidak mau maka korban diancam akan dibunuh. Saat kejadian usia korban masih 16 tahun,” ujar dia.
Doni mengatakan, pelaku telah diamankan dan dijerat pasal 81 ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
"Ditambah satu per tiga dari masa hukuman karena pelaku merupakan ayah kandung dari pada korban,” ucap Doni.
Tersangka DM di hadapan polisi mengaku menyetubuhi anak kandungnya sendiri karena kesepian selepas bercerai dengan istrinya lima tahun lalu.
Baca juga: Anak di Kresek Pasrah Dibangunin Ayah Tiri Tengah Malam, Pelampiasan Hasrat, Ayah Kandung Kuak Semua
Sebelumnya, AK (39) seorang ayah di Garut tega rudapaksa anaknya sendiri selama dua tahun sejak istrinya bekerja menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Arab Saudi.
Tersangka merupakan warga Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, menikahi istrinya yang merupakan warga Kabupaten Bandung Barat.
AK dikarunia dua orang anak, sejak istrinya berangkat ke ke Arab Saudi pada tahun 2020, kedua anaknya itu tinggal bersamanya di Bandung Barat.
Sejak ditinggal sang istri, hasrat tersangka tidak tersalurkan, ia juga kerap menonton video asusila hingga akhirnya nafsu bejat nya itu muncul.
Ia tega berbuat asusila kepada anak pertamanya sejak duduk di bangku kelas lima sekolah dasar (SD) hingga kelas satu sekolah menengah pertama (SMP) dalam kurun waktu dua tahun.
Kelakuannya itu lalu diketahui saat korban berani bercerita kepada paman dan bibinya sudah pindah ke Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, pelaku kemudian diamankan polisi setelah pihak keluarga melakukan laporan.
Dalam penyelidikannya, pelaku ternyata sudah lima kali melakukan aksi bejatnya itu, yakni dua kali di rumah istrinya di Bandung Barat dan tiga kali saat sudah pindah ke Cisurupan, Kabupaten Garut.
"Total sudah lima kali perbuatan pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap korban," ungkapnya saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Garut, Rabu (21/12/2022).
Baca juga: Kepergok Tetangga Rudapaksa Cucunya, Kakek di Jember Malah Ngeloyor Pergi Begitu Saja
Perilaku menyimpang itu juga dipicu oleh tontonan video asusila di ponsel tersangka, hingga muncul hasrat berhubungan.
"Karena istrinya berada di luar negeri sehingga tidak memiliki penyaluran hasrat seksualnya, dan akhirnya menyasar anak kandungnya sendiri," ucapnya.
Sebelum ditangkap polisi, tersangka diketahui sering melamun, hal tersebut diketahui oleh salah satu tetangga tersangka.
AF (25) salah satu tetangga tersangka mengatakan kasus tersebut membuat gempar warga kampung halamannya di Cisurupan, Kabupaten Garut.
"Tersangka sebelum ditangkap terlihat sering melamun, kalau anaknya kini sudah tinggal bersama neneknya, kembali ke Bandung," ujarnya kepada Tribunjabar.id, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Puasnya Hotman Paris Penjarakan Pelaku Rudapaksa, Korban 13 Tahun Dapat Keadilan: Baju Orange
AF menuturkan, tidak menyangka tersangka bisa berbuat jahat terhadap anaknya yang seharusnya ia jaga.
"Perbuatan keji, tidak nyangka bisa berbuat kejam seperti itu, menghancurkan masa depan anaknya sendiri, semoga dapat hukuman setimpal," ucapnya.
Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, ia terancam hukuman 15 tahun penjara ditambah satu pertiga hukuman.
Ia dijerat dengan Pasal 76D Jo. Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) dan atau pasal 76E Jo. 82 ayat (1) dan (2) UU. No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU.No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Nasib Memalukan Pak Dosen dan Mahasiswi Nakal di Kampus, Satpam Curiga Aula Terkunci, Temukan Tisu
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
gadis di Cianjur dipaksa melayani hasrat
Cianjur
dipaksa melayani hasrat ayah
Tribun Jatim
TribunJatim.com
berita viral terkini
Jawa Barat
perlakuan tak pantas ayah
menyetubuhi putrinya
Kecamatan Naringgul
AKBP Doni Hermawan
Mekarsari
diancam akan dibunuh
menodongkan senjata tajam
Cara Warga di Desa ini Pakai BBM dari Sampah, Harganya Cuma Rp 10 Ribu Seliter |
![]() |
---|
Pengakuan AKP Nundarto Diam-diam Datangi Rumah Bu Guru, Copot Jabatan Kapolsek Usai Digerebek Warga |
![]() |
---|
Daftar Tarif Listrik Oktober-Desember 2025 dari Kementerian ESDM, Ada Subsidi |
![]() |
---|
Kades Rugikan Negara Rp 405 Juta karena Mainkan Proyek Saluran Air, 3 Tahun Tak Ada yang Mengalir |
![]() |
---|
Gaji Pencuci Nampan MBG Rp1,8 Juta untuk 18 Hari, Viral Dibandingkan dengan Gaji Guru Honorer |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.