Berita Jatim
IDI Jatim : Indonesia Tidak Kalah dengan Dokter Asing
Ketua IDI Jatim DR. Dr. Sutrisno, Sp.OG(K) merespon wacana pemerintah terkait rencana masuknya dokter asing ke Indonesia.
Penulis: Nur Ika Anisa | Editor: Ndaru Wijayanto
Pihaknya juga mensuport otoritas pemerintah untuk memeratakan dokter-dokter di Jawa Timur.
“Perlu diingat Jawa Timur ada dua center besar pendidikan spesialis dimana semua bidang di latih dan dikerjakan di situ. Ada 4.500 an dokter spesialis di Jatim,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum PB IDI dr. Moh Adib Khumaidi, Sp.OT mengatakan, rencana kemudahan dokter asing butuh verifikasi, penyetaraan ijasah dan penyetaraan kompetensi yang harus melibatkan organisasi profesi.
Dia menyampaikan, negara harus memiliki referensi lulusan fakultas kedokteran luar negeri yang itu kualifikasinya bagus seperti yang dimiliki Singapura.
“Jadi tidak serta merta kemudian semua warga negara asing yang akan berpraktek sebagai dokter. Kedua, Singapura juga melakukan tetap diutamakan sebagai publik hospital, bukan private hospital,” katanya.
Prakter itu pun, lanjut Adib, harus melalui seleksi dan kontrol praktek yang melibatkan stageholder, organisasi profesi, instansi pendidikan, termasuk kementerian luar negeri dan kementerian pendidikan dalam satu komite bersama.
“Kalau tidak melakukan seleksi, yng dirugikan masyarakat karena indonesia punya market masyarakat besar ini tanggung jawab kita jangan sampai masyarakat mendapat layanan yang tidak terkualifikasi dan membahayakan,” tutupnya
Sosok Kades di Jombang Diduga Lecehkan Istri Orang, Awalnya Ngaku Khilaf Kini Merasa Dirinya Korban |
![]() |
---|
Sosok Memed Thomas Alva Edhi Sound Horeg Viral, Dunia Sound System Sudah Jadi Passionnya Sejak Kecil |
![]() |
---|
Pemerintah Diminta MUI Jangan Biarkan Sound Horeg Gegara Persoalan Ekonomi, Kini Ada Fatwa Haramnya |
![]() |
---|
Cara Cek Pajak Kendaraan, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Jawa Timur hingga 31 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Kwan Sing Bio Kelenteng Terbesar di Asia Tenggara, Jelang HUT Kong Co ke-1865 Ketuanya Digugat ke PN |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.