Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Kakak Brigadir J Lebih Ikhlas Ricky Rizal yang Bebas, Vonis Bharada E Dirasa Menyakitkan: Mematikan

Akhirnya terungkap isi hati kakak Brigadir J soal vonis hukuman terhadap Bharada E atau Richard Eliezer. Yuni Hutabarat mengakui vonis terlalu ringan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Arie Noer Rachmawati
via TribunnewsMaker
Sosok Yuni Hutabarat, kakak Brigadir J yang menyebut lebih ikhlas jika yang ada di posisi Bharada E adalah Bripka Ricky Rizal, Senin (20/2/2023). 

Lalu, ia juga berharap agar Richard Eliezer benar-benar bertobat sungguh-sungguh sesuai apa yang dia katakan yakni menyesali perbuatannya.

Baca juga: Kebebasan Bharada E Disinggung Hotman Paris, Siap Jemput dari Penjara, Bahas Pernikahan: Aku Bayarin

Sementara itu, penasihat ahli Kapolri, Irjen (Purn) Aryanto Sutadi angkat bicara soal sidang kode etik yang akan dihadapi Richard Eliezer atau Bharada E dalam waktu dekat ini.

Menurut Aryanto Sutadi, peluang Bharada E kembali ke Brimob Polri sangat besar.

"Menurut saya peluangnya besar sekali bisa kembali, sekarang kalau dilihat dari hukumnya sendiri putusan kode etik itu kan ada 6 rangkap ya enam tingkatan itu," katanya dalam wawancara di Kompas Malam, Minggu (19/2/2023).

Tingkatan itu, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi Bharada E dinyatakan atas perbuatannya, lalu ia meminta maaf hingga dimasukkan ke pembinaan displin selama 6 bulan.

Lalu, ia juga akan dikenakan denda administrasi.

Administrasi disini, menurutnya bisa terkena mutasi atau demosi, hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat ( PTDH) yang paling besar.

"Jadi kalau nanti kode etik kemungkinannya ada 6 itu putusannya, sekarang kita lihat kesalahannya seberapa berat kesalahannya, kesalahan daripada Richard Eliezer itu awalnya dia diduga membunuh, disangkanya itu dia ikut merencanakan dan ikut melaksanakan," jelasnya.

Persidangan etik ini juga akan menentukan nasib Richard Eliezer di Brimob Polri.

Tetapi, dalam sidang etik, menurutnya hukuman untuk Bharada E tidak akan besar, karena ia tak memiliki kriteria dalam PTDH itu.

Baca juga: Nikita Mirzani Sinis Ortu Brigadir J Minta Pangkat Anak Dinaikkan, Sindir TKP Jadi Museum: Pahlawan

Irjen (Purn) Aryanto Sutadi mengungkapkan beda halnya bila ancaman yang ditemima Richard Eliezer itu berat hingga hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara.

"Tapi kenyataannya hakim memutuskan 1 tahun 6 bulan, kalau kita lihat di dalam kode etik peraturannya ada 3 mengenai impres, anggota polisi bisa diberhentikan kalau melanggar pidana," katanya.

Lalu, dalam Peraturan Polri (Perpol) nomor 14 tahun 2011, kata Irjen (Purn) Aryanto Sutadi anggota polisi yang di PTDH itu boleh mengajukan untuk mengundurkan diri.

"Seperti pak Sambo dulu gitu kan PTDH terus mengundurkan diri, tapi mengundurkan diri itu bisa diterima dengan syarat sudah lebih dari 20 tahun, baik prestasinya banyak," ujarnya.

Bahkan, menurutnya isinya berbeda dengan Perpol baru nomor 7 tahun 2022, yang berbunyi bila PTDH boleh mengajukan pengunduran diri, maka ia masih mendapatkan hak pensiunnya.

Baca juga: Kuat Maruf Ngamuk Tahu Vonis Bharada E, Adik Brigadir J Juga Kecewa? Bahas Jujur dan Jahat, Andai

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved