Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Alasan Mama Muda di Palembang Jebak Remaja dengan Open BO, Suami Akting Menggerebek, Berakhir Dibui

Perbuatan jahat seorang mama muda dan suami di Palembang terbongkar sudah. Berkedok open BO demi kuras harta korban.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
via Tribunnews
ILUSTRASI Berita mama muda dan suami di Palembang jebak remaja dengan open BO. 

RP dibekuk berdasarkan hasil pengembangan dan penangkapan pria berinisial SY, petugas keamanan perumahan di Desa Parungmulya, Kecamatan Ciampel, Karawang, yang berjualan ganja.

SY yang berusia 54 tahun itu merupakan suami RP.

Baca juga: Rahasia Kelam Toko Baju Wanita di Banten Ramai Didatangi Pria, Lantai 2 Kamar PSK, Si Mami Terkuak

Dari SY ditemukan barang bukti satu tas selempang motif loreng yang di dalamnya ada 19 buah amplop berisikan ganja dengan berat total 82,40 gram.

Ada pula satu bungkus kantong plastik berisikan batang ganja, sembilan amplop kosong, serta turut diamankan empat unit handphone yang ditemukan di dalam pos sekuriti.

Kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kontrakan tersangka RP, ditemukan barang bukti ganja seberat 1.000 gram atau 1 kilogram ganja.

"Jadi bisnis haram ini pelaksanaan sudah cukup lama, yakni sekitar 3 tahun. Karena sebelumnya RP ini melanjutkan usaha dari suaminya yang saat ini sudah di Lapas Purwakarta," kata Kapolres Karawang,, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, di Mapolres Karawang pada Selasa (14/2/2023).

Wirdhanto mengatakan, dari hasil pemeriksaan, RP mengaku nekat melanjutkan bisnis suami menjual ganja karena terlilit masalah ekonomi.

Ganja yang dijual oleh pasangan suami istri tersebut didapat dari wilayah Sumatera Barat.

Polisi saat ini sudah mengantongi identitas pemasoknya dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, kedua pasangan suami istri tersebut dijerat pasal Pasal 114 Ayat (1) Junto Pasal 111 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dapat dipidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun penjara," ujar Wirdhanto.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved