Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengantin Ijab Kabul dengan Bahasa Isyarat, Diulang karena Wali Nikah Bingung? Endingnya Mengharukan

Ijab kabul pernikahan viral, wali pengantin perempuan salah paham karena pria menggunakan bahasa isyarat? endingnya mengharukan.

Editor: Hefty Suud
Tribunnews
Ilustrasi ijab kabul menggunakan bahasa isyarat, viral. Pengantin pria dan wali pengantin wanita sempat salah paham? Endingnya mengharukan. 

TRIBUNJATIM.COM - Ijab kabul menjadi momen sakral bagi pengantin.

Untuk diketahui, ijab kabul brasal dari Bahasa Arab.

Ijab berarti pengucapan, dan kabul/qabul adalah ucapan persetujuan pengantin laki-laki sebagai tanda penerimaan nikah.

Sehingga arti kata ijab kabul secara umum merupakan momen penyerahan pernikahan dari wali perempuan yang diterima oleh mempelai laki-laki.

Baru-baru ini, momen ijab kabul pernikahan di Malaysia, viral.

Sebab terjadi salah pham antara pengantin pria dan wali pengantin perempuan.

Ending pernikahan di Malaysia ini pun mengharukan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Diketahui, pengantin pria merupakan seorang tuna rungi.

Saat melakukan ijab kabul, ia menggunakan bahasa isyarat.

Ketika melangsungkan ijab kabul, ia juga turut menghadirkan juru bahasa tuna rungu.

Juru bahasa mendampingi sang pengantin pria untuk memperlancar acara.

Dalam video yang dibagikan oleh Siti Zubairah dan akun TikTok @sliexpertservice, terlihat pengantin tengah melakukan prosesi ijab kabul.

Baca juga: Pengantin Janda Desa dan Duda Kota Viral di Media Sosial, Mahar Fantastis, Tak Banyak Tamu Undangan

Siti sendiri merupakan penerjemah bahasa isyarat yang membantu pengantin pria.

Ia berdiri dengan siaga di depan mempelai pria yang diketahui bernama Hamizan asal Malaysia.

Hamizan menikahi wanita bernama Shafiyah.

Momen sakral tersebut disaksikan oleh keluarga serta para kerabat dekat kedua pengantin.

Terekam video, wali nikah mengucapkan ijab.

"Aku nikahkan dikau dan kawinkan dikau dengan anakku dengan mas kawin seutas gelang tangan emas tunai," ujarnya.

Baca juga: SOSOK Pengantin Pria Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Ternyata Pengangguran, Gelar Resepsi Usai Valentine

Baca juga: Pengantin Wanita Ngamuk Ibu Tiri Nongol di Nikahan, Bukan Ada Masalah Tapi Soal Baju: Sakit Jiwaku

Pengantin pria pun langsung menjawabnya, namun menggunakan bahasa isyarat.

Tetapi bukan jawaban menerima nikah yang ia lontarkan.

Dengan bahasa isyarat, ia mengingatkan satu hal ini pada sang wali perempuan.

Pihak pengantin wanita pun kebingungan.

Ternyata, pengantin pria meminta ijab diulang lantaran wali nikah tidak menyebutkan nama mempelai wanita.

Setelah itu, wali nikah mengulang ijabnya.

Viral ijab kabul pakai bahasa isyarat.
Viral ijab kabul pakai bahasa isyarat. (TikTok sliexpertservice)

Ia menyebutkan nama anaknya dengan jelas.

Penerjemah bahasa isyarat pun membantu pengantin pria dan akhirnya dijawab dengan benar.

Selanjutnya, akad nikah pun berjalan dengan lancar.

Banyak yang terharu dengan momen ijab tersebut.

Tak sedikit pula yang memuji penerjemah bahasa isyarat.

Baca juga: Pengantin Nangis Calon Istri Batalkan Nikah di Hari H, Perkara Tambah Mahar Rp445 Juta, Tamu Terdiam

Diberitakan TribunJatim.com sebelumnya, wali perempuan dalam pernikahan di Ponorogo pun ramai jadi sorotan.

Pengantin di Probolinggo menjadi tontonan warga setelah sang ayah rupanya pelaku kejahatan.

Akhir nasib pengantin di Probolinggo yang hari bahagianya dihebohkan, Sabtu (11/2/2023), itu kini harus menanggung malu.

Pengantin di Probolinggo benar-benar menanggung malu atas apa yang diperbuat seorang pria yang dalam resepsi itu berstatus, ayah, mertua, hingga besan.

Tak pernah disangka-sangka keluarga Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, hari bahagia keluarga justru berubah malu.

Rasa malu itu berawal dari kedatangan personel Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo saat menggelar resepsi pernikahan anaknya.

Suasana kebahagiaan resepsi pernikahan langsung berubah menjadi kegentingan.

Keluarga dibuat malu bukan kepalang apalagi saat proses penangkapan dilakukan, banyak warga yang menonton apa yang terjadi.

Baca juga: Pengantin Baru Rekam Aktivitas saat Malam Pertama, Tak Hanya Berdua di Kamar, Sengaja Tak Lepas Baju

Ada cara licik yang sempat dilakukan Abdul Azis setelah tahu polisi datang.

Abdul Azis rupanya berusaha untuk mengelabui polisi dengan berada di salah satu rumah warga, bukan rumahnya.

Dicari-cari oleh pihak kepolisian, Abdul Azis 'sembunyi' di rumah tetangganya dan barulah dibekuk polisi setelah dicari.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Ahmad Jayadi mengatakan penangkapan Abdul jadi tontonan warga.

Pasalnya, di saat bersamaan Abdul Azis menggelar resepsi pernikahan putrinya di kediamannya.

Personel gabungan Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo tengah mengamankan Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo
Personel gabungan Satreskoba dan Samapta Polres Probolinggo tengah mengamankan Abdul Azis (43), warga Dusun Rowojati Lor, Desa Jatiadi, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo (Istimewa/ TribunJatim.com)

"Tersangka, kami amankan ketika melangsungkan pesta pernikahan sang anak,"

"Namun, ketika itu, tersangka berada di dalam rumah tetangganya,"

"Ini cara tersangka mengelabui petugas," katanya, Sabtu (11/2/2023).

Dia menjelaskan, Abdul Azis merupakan jaringan dari tersangka Yogi, seorang pengedar sabu.

Yogi dicokok saat mengisap sabu di sebuah rumah kontrakan, Desa Karanganyar, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, ditemani kekasihnya, beberapa pekan laku.

"Tersangka (Abdul) ini hasil pengembangan dari tersangka Yogi. Yogi mengambil sabu dari Abdul," jelasnya.

Abdul Azis harus memupuk dalam-dalam keinginan mendampingi sang anak duduk di atas pelaminan bersama suaminya.

Akhir nasib pengantin dan resepsinya di Probolinggo itupun harus pilu.

Pasalnya, keluarga menanggung malu atas perbuatan ayah sekaligus mertua dan besan tersebut.

Abdul Azis digelandang ke Mapolres Probolinggo tepat saat menggelar resepsi sang anak.

Atas perbuatannya, Abdul dijerat pasal 114 Ayat 1, Sub pasal 112 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

"Tersangka Abdul merupakan bandar sabu. Tersangka sudah lama menjadi DPO," pungkasnya. (Danendra Kusuma/TribunJatim.com)

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved