Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Cara Licik Kades Menilap Dana Desa Rp 1 Miliar Demi Bayar Utang, Bendahara Diajak Kerjasama

Kades itu juga melakukan manipulasi dokumen. Pemalsuan dokumen itu demi menutupi korupsi yang dilakukan hingga merugikan negara Rp 1 miliar.

Editor: Torik Aqua
Kompas.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON
TILAP DANA DESA - Satreskrim Polres Kuningan Jawa Barat membawa Kepala Desa Mancagar yang diduga melakukan korupsi dana desa tahun anggaran 2022 - 2023 senilai lebih dari 1 Milyar, di Mapolres Kuningan pada Senin (10/11/2025) siang. 

Ringkasan Berita:
  1. ZS, kepala desa aktif ditetapkan tersangka korupsi.
  2. Desa Mancagar, Kuningan, lokasi penyelewengan dana desa.
  3. Dana Rp1,09 miliar disalahgunakan untuk utang dan kebutuhan pribadi.

 

TRIBUNJATIM.COM - Siasat licik Kepala Desa yang nekat menilap dana desa Rp 1 miliar.

ternyata dana desa itu digunakan oleh tersangka untuk bayar cicilan dan kebutuhan pribadinya.

Kini, Kades yang menjabat di desa Mancagar, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat kini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dana desa selama tahun anggaran 2022-2023 berturut-turut.

Kades itu juga melakukan manipulasi dokumen.

Pemalsuan dokumen itu demi menutupi korupsi yang dilakukan.

Baca juga: Kades Santai Bikin Negara Rugi Rp 500 Juta, Bak Tak Berdosa Kini Menghilang Tanpa Jejak

Dana desa adalah anggaran dari pemerintah pusat untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di desa.

Kepala Desa Mancagar berinisial ZS (66) itu berurusan dengan Satreskrim Polres Kuningan.

Ia yang masih berstatus aktif sebagai pejabat nomor satu di desanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Kapolres Kuningan, AKBP Muhammad Ali Akbar, menerangkan ZS diduga menggunakan uang dana desa tahun anggaran 2022 senilai Rp 1.372.000.000 dan tahun anggaran 2023 senilai Rp 1.703.253.000.

Kedua anggaran ini seharusnya digunakan untuk program yang langsung bersentuhan dengan masyarakat, termasuk bantuan dan pembangunan.

Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan kejanggalan serta penyelewengan keuangan negara.

Dari anggaran dua tahun tersebut, kerugian negara mencapai Rp 1.091.541.699.

"Berdasarkan keterangan ahli dari Inspektorat Kabupaten Kuningan sehingga telah ditemukan kerugian keuangan negara dari tahun 2022-2023, sebesar Rp 1.091.541.699," kata Akbar dalam konferensi pers yang dihadiri Kompas.com pada Senin (10/11/2025) siang.

1. Kegiatan konstruksi yang tidak dilaksanakan sebesar Rp 151.475.650.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved