Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bujuk Rayu Kakek 2 Istri Nakali Pemuda Penyandang Disabilitas, Diajak di Tempat Istirahat Sopir Truk

Bujuk rayu kakek dua istri perdaya pemuda penyandang disabilitas, berawal dari tempat istirahat sopir truk.

Penulis: Alga | Editor: Dwi Prastika
Shutterstock
Ilustrasi kakek dua istri cabuli seorang pemuda penyandang disabilitas 

Dari pemeriksaan sementara, korban DS diajak ke Jakarta sebelum dibawa ke Padang.

Korban pun beberapa kali disetubuhi oleh BA saat di Jakarta.

"Pelaku beberapa kali pindah tempat menginap dan menyetubuhi korban dengan iming-iming akan dinikahi," kata Teddy.

Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (Tribunnews.com)
Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak (Tribunnews.com)

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diduga diajak pergi oleh pelaku pada 5 Februari 2023 malam.

Sebelumnya korban mengenal pelaku BA sejak Desember 2022 melalui media sosial Facebook.

Korban lalu intens berkomunikasi dengan pelaku tersebut.

"Pada malam itu korban diajak pelaku ke Jakarta dengan menumpang bus," ujar Teddy.

"Lalu setelah sampai di Jakarta korban diajak menginap di hotel," kata Teddy.

Setelah satu minggu di Jakarta, pelaku BA lalu membawa korban ke Padang.

Anggota Polres Way Kanan yang sedang menyelidiki, berhasil mengendus keberadaan keduanya di Jorong Sialang Nagari, Sumatera Barat.

Teddy mengatakan, korban ditemukan bersama pelaku BA di dalam bus antarprovinsi di Jalan Lintas Kecamatan Pulau Punjung pada Selasa (14/2/2023) lalu.

Menurut Teddy, pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP dan Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.

"Hukuman 15 tahun penjara," kata Teddy.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved