Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pembunuhan Brigadir J

Bharada E Tetap Jadi Polisi, Ahli Ingatkan Risiko yang Diterima Polri: Bangun Profesional atau Tidak

Bharada E resmi dipertahankan oleh Dinas Polri setelah terlibat kasus pembunuhan Brigadir J. Ahli sudah peringatkan.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
YouTube Tribunnews
Potret Bharada E yang diputuskan bisa kembali menjadi polisi. 

Jika merujuk Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 tahun 2011 yang kemudian direvisi menjadi Perkap Nomor 7/2022, disebutkan bahwa sanksi berat PTDH bisa diberlakukan untuk personel Polri yang mendapatkan ancaman hukuman pidana tahanan 5 tahun, dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum atau inkrah.

Merujuk aturan itu, Bambang mengatakan, ada peluang Richard bisa kembali aktif sebagai anggota Polri.

Namun demikian, Perkap tersebut bertolak belakang dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003. Beleid itu menyatakan bahwa sanksi PTDH berlaku ke personel yang divonis pidana tanpa batasan waktu.

"Sepengetahuan saya dalam tata perundangan, PP tentu lebih tinggi dari Perkap. Kalau Perkap bertentangan dengan PP, otomatis pasal dalam Perkap itu gugur dengan sendirinya," terang Bambang.

Bambang pun menilai keinginan Richard untuk tetap berada di kepolisian tidaklah mudah.

Sebagai informasi, Brigadir J diketahui tewas ditembak pada 8 Juli 2022 lalu, dalam pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Lima orang telah mendapat vonis hukuman untuk kasus ini, yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Maruf, dan Richard Eliezer (Bharada E).

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved