Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KK Barcode

Apa Itu KK Barcode? Berikut Fungsi, Link, dan Cara Cetak Kartu Keluarga Baru dengan Kode QR

Berikut apa itu KK Barcode, dilengkapi link dan cara cetak Kartu Keluarga baru dengan kode QR.

|
Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa/TribunJatim.com
Penjelasan tentang apa itu KK Barcode dan cara mencetaknya secara mandiri dan gratis. 

TRIBUNJATIM.COM - Berikut tersaji cara cetak KK Barcode.

Kartu Keluarga (KK) baru dengan kode QR atau barcode bisa dicetak sendiri secara gratis.

Namun masih banyak yang bingung apa itu KK Barcode. 

Untuk itu, berikut tersaji penjelasan tentang Kartu Keluarga dengan kode QR atau KK barcode

Artikel ini juga dilengkapi dengan link dan cara cetak Kartu Keluarga baru dengan kode QR.

Yuk simak selengkapnya, Tribunners!

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Diketahui, dokumen administrasi kependudukan terus mengalami perubahan dan perbaikan seiring dengan bertambah pesatnya perkembangan teknologi modern.

Perkembangan seperti ini dilakukan dengan baik untuk memberikan kemudahan bagi Pelayanan Publik kepada masyarakat.

Contoh administrasi kependudukan yang telah berubah yaitu perubahan di KTP biasa menjadi E-KTP kemudian Kartu Keluarga model lama menjadi Kartu Keluarga model baru yang dilengkapi barcode atau kode QR di pojok kanan bawah.

Dari sisi pelayanan untuk membuatnya juga kini sudah lebih dipermudah yaitu dengan sistem online di setiap Disdukcapil.

Baca juga: Cuaca Jatim Besok Sabtu, 25 Februari 2023: WASPADA Hujan Petir Siang- Malam, Gresik Hujan Sejak Pagi

Fungsi barcode KK barcode

Kode QR pada dokumen tersebut berperan sebagai pengganti tanda tangan dan cap basah, serupa pada model KK dengan kertas security printing.

Dapat diartikan jika kode QR tersebut merupakan tanda tangan dan cap basah dari kepala dinas kependudukan dan pencatatan sipil atau pejabat yang berwenang yang telah direkam secara elektronik.

Kode tersebut juga digunakan sebagai securty printing artinya untuk memastikan kemaanaan data dari dokumen Kartu Keluarga tersebut.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved