Istri Meninggal, Duda Baleendah Berbuat Nekat ke 2 Anak, Pasrah Diancam soal Nafkah: Menghidupimu
Seorang duda di Baleendah, Kabupaten Bandung berbuat nekat kepada dua anaknya setelah sang istri meninggal dunia. Mereka dirudapaksa setelah ibu wafat
Penulis: Ani Susanti | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM - Seorang duda di Baleendah, Kabupaten Bandung, berbuat nekat kepada dua anaknya setelah sang istri meninggal dunia.
Duda di Baleendah itu berinisial DS (50).
Kini, duda itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Polisi pun sudah menangani kasusnya.
DS diketahui memiliki dua anak.
Yakni YH (30) dan anak yang kini masih duduk di bangku SMP berusia 15 tahun.
DS ditangkap polisi setelah terkuak merudapaksa dua anaknya itu.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pada tahun 2021 istri tersangka meninggal dunia, pelampiasan hasrat seksualnya ini dilimpahkan kepada anaknya.
"Pertama kali yang menjadi korban anak tersangka yang paling tua, YH, usianya 30 tahun pada saat itu," ujar Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung, Kamis (23/2/2023).
Baca juga: Ibu Malah Cuek Anak Ngadu Dirudapaksa Ayah Tirinya: Itu Biasa, Akhirnya Tante yang Lapor ke Polisi
Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, tersangka merudapaksa anaknya itu dengan modus bujuk rayu bahwa sang ayah turut menafkahi korban dan adik-adiknya.
"Sehingga dengan korban anak pertama ini, hingga dilakukan persetubuhan sebanyak tiga kali," kata Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Kusworo menjelaskan, kemudian korban kedua adalah anaknya yang masih di bawah umur, usianya 15 tahun.
"Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah mengajarkan kepada anaknya, apabila ada lelaki yang mencoba meraba-raba tubuh, maka jangan mau," kata dia.
Namun, kata Kusworo, tersangka melakukan imbauan tersebut dengan cara mempraktikkannya langsung kepada anaknya itu.
"Tersangka melakukan perbuatan meraba bagian sensitif korban," katanya.
Baca juga: Ayah Gelap Mata Setelah Tutupi Paha Putrinya, Tengah Malam Beraksi hingga Anak Hamil, Istri Tak Tahu
Menurut Kusworo, berbagai modus dilakukan tersangka, untuk merudapaksa korban.
"Seperti saat korban tertidur, tersangka datang, ditelentangkan, dilakukan pencabulan kepada anak," ujarnya.
Akhirnya kasus tersebut terungkap.

Korban yang berusia 15 tahun ini tak nyaman dengan yang diperbuat tersangka yang merupakan ayahnya ini.
"Maka dia menyampaikan kepada kakak-kakaknya," kata Kusworo.
Kusworo menjelaskan, kemudian kakaknya mengumpulkan semuanya karena memiliki 8 bersaudara, terus menegur sang ayah untuk tidak melakukan lagi.
"Namun tersangka tetap melakukan sehingga dilaporkanlah oleh kakak tertuanya itu, ke Polresta Bandung," tuturnya.
Kini tersangka DS sudah diringkus meski sempat melarikan diri ke Garut.
Baca juga: Ibu Kaget Putrinya Lari dari Rumah Padahal Hujan, Nangis Setelah Ayah Masuk Kamar, Polisi Bertindak
DS, kata Kusworo juga mengancam korban dengan kata-kata "jangan bergerak," "jangan melawan," "menurut saja."
"Sebab, kata tersangka, 'Akulah yang menafkahimu, aku satu-satunya yang menafkahimu, siapa lagi yang akan menghidupimu kalau bukan aku,'" kata Kusworo menirukan ucapan tersangka.
Menurut Kusworo, korban yang merupakan anaknya itu, tidak melawan.
"Sehingga nurutlah untuk dilakukan perbuatan-perbuatan cabul dan persetubuhan itu," kata Kusworo.
Kusworo mengatakan, atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
"Di situ disebutkan hukumannya minimalnya 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara. Namun ada tambahan sepertiga hukuman pidana penjara karena tersangka adalah ayah kandung korban," ucapnya.
Baca juga: Tergiur Lihat Anak Sendiri, Ayah Rudapaksa Putri Kandung saat Istri Tidur, Ibu Lihat Perubahan Tubuh
Sebelumnya, seorang pria di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah tega memperkosa anak kandungnya hingga hamil.
Padahal, pria tersebut telah berusia 68 tahun.
Sedangkan, anak kandungnya yang menjadi korban berusia 16 tahun atau masih di bawah umur.
Peristiwa tersebut terungkap setelah korban bersama ibu kandungnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Rembang.
Berdasarkan laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian menangkap pelaku untuk selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Rembang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Heri Dwi Utomo mengatakan aksi tersangka telah berlangsung antara Maret hingga Oktober 2022 lalu.
Tersangka bisa dengan mudah masuk ke dalam kamar anaknya, karena tidak ada pintu di kamar tersebut.
"Hanya tertutup oleh gorden," ujar Heri saat dikonfirmasi Kompas.com ( grup TribunJatim.com ), Selasa (21/2/2023).
Dirinya menjelaskan, dugaan pemerkosaan tersebut terungkap karena korban sempat terlambat menstruasi, yang kemudian disusul bentuk badannya mengalami perubahan.
Setelah diperiksa ke dokter, korban diketahui sudah hamil enam bulan.
"Kejadian ini memang sangat memukul perasaan kita, ada bapak menghamili anak kandungnya sendiri. Barang bukti sudah kita amankan, termasuk parang yang dipakai untuk mengancam korban," terang dia.
Baca juga: Ibu Malah Cuek Anak Ngadu Dirudapaksa Ayah Tirinya: Itu Biasa, Akhirnya Tante yang Lapor ke Polisi
Sebab, selama melakukan aksi bejatnya tersebut, pelaku sempat mengancam korban dengan senjata tajam jenis parang.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp 5 miliar.
Sementara saat ungkap kasus di Mapolres Rembang, pada Senin (20/2/2023) kemarin, tersangka mengaku sudah menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 7 kali.
Aksi tersebut dilakukan ketika istrinya sedang terlelap tidur.
Usai melampiaskan nafsu, tersangka sering mengancam dengan parang, agar sang anak tidak melaporkan kepada orang lain.
"Waktu itu anak tidur, saya bangunkan, saya takut-takuti dan saya ancam. Di dalam kamar, kadang jam 11 (malam), jam 12 (malam) kadang ya jam 1 (dini hari). Saya bilang 'awas lho, ojo kondho-kondo' (jangan bilang-bilang)," ucap dia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku pun menyesali perbuatannya.
Duda Baleendah Berbuat Nekat ke 2 Anak
Bandung
istri meninggal dunia
Kombes Pol Kusworo Wibowo
ayah cabuli anak kandung
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
ayah cabul
Jabatan Kades Diperpanjang, Pilkades Serentak di 19 Desa di Bondowoso Pilih Ditunda |
![]() |
---|
Kesepian Kronis Dapat Picu Gangguan Kesehatan Mental Serius hingga Berisiko Kematian |
![]() |
---|
Bupati Gresik Gus Yani Tinjau Pembangunan Pasar Sidayu, Targetkan Rampung Desember 2025 |
![]() |
---|
Wagub Jatim Pastikan Sistem Buka Tutup Jalan di Klakah Lumajang Rampung 20 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Reaksi Kapolsek Gempol Soal Tudingan Laporan Kehilangam Motor Warga Pasuruan Tak Ditindaklanjuti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.