Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

'Serba Mendadak' Pengakuan AGH Tak Provokasi Mario, Dijemput Sepulang Sekolah, Ambil Kartu Pelajar

AGH tak provokasi Mario sebelum penganiayaan David terjadi. Melalui kuasa hukum, rencana Mario tersebut serba mendadak dan tak diketahui AGH.

Editor: Olga Mardianita
TribunNews.com Fahmi Ramadhan/Twitter
Kuasa hukum mengungkapkan AGH tak provokasi Mario. Remaja putri itu tak tahu menahu rencana Mario dan Shane Lukas untuk menganiaya David hingga koma. 

TRIBUNJATIM.COM - Melalui kuasa hukum Mangata Toding Allo, AGH tak provokasi sang kekasih, Mario Dandy Satriyo.

Nama AGH terus menjadi perhatian netizen usai diduga memprovokasi Mario.

Sebelumnya, Mario mengaku menerima aduan dari AGH.

Diungkapkan oleh Mario, AGH bercerita pernah mendapat perilaku tak baik dari David.

Dengan dalih mengambil kartu pelajar, anak dari eks pejabat pajak ini pun melakukan penganiayaan pada David hingga koma di Pesanggrahan, Jakarta Timur, pada 20 Februari 2023 lalu.

Namun, Mangata Toding Allo mengatakan remaja putri itu dijemput oleh Mario dan tersangka lainnya, Shane Lukas Rotua, sepulang sekolah.

Informasi seputar berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

"Waktu itu saksi anak ini (AGH) lagi di sekolah, sudah pulang sekolah si tersangka (Mario) ini harusnya magang, dia akhirnya jemput AGH, layaknya orang pacaran biasa," ucap Mangata kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

Saat itu Mangata juga mengklaim bahwa kliennya tersebut tak mengetahui adanya rencana oleh Mario untuk melakukan penganiayaan terhadap anak GP Anshor itu.

Sebab dijelaskannya, saat itu AGH hanya ingin mengambil kartu pelajar yang kala itu berada di tangan David.

"Hal ini juga bisa dikonfrontir ke saksinya atau tersangka S yang baru ditetapkan tadi, bahwa semua ini serba mendadak," ujarnya.

Sesampainya di perumahan tempat tinggal teman David yang bernama R, dikatakan Mangata AGH juga sudah menghubungi R dan berbicara baik-baik sehingga akhirnya mengambil kartu pelajar yang dimaksud.

"Kemudian ada serah terima kartu disitu. Tidak ada niatan misalnya memprovokasi atau menggiring itu kesana," pungkasnya.

Baca juga: SOSOK Tersangka Baru Kasus Mario, Rekam Video Aniaya David, Kini Jabatan Rafael Dicopot Sri Mulyani

Baca juga: SOSOK Putra Petinggi GP Ansor yang Dianiaya Anak Pejabat Pajak, Ayah Korban Beri Maaf: Membalas Doa

Sosok AGH kekasih Mario anak pejabat pajak yang menganiaya David anak pengurus GP Anshor sampai koma, jadi pemicu penganiayaan nasibnya juga tak akan terhindarkan
Kuasa hukum ungkap AGH tak provokasi Mario hingga melakukan penganiayaan terhadap David. (TribunJakarta.com, Twitter)

Teman Mario Dandy Satriyo Anak Eks Pejabat Pajak Ditetapkan Tersangka

Seperti diketahui, sebelumnya diberitakan, Polisi menetapkan teman Mario Dandy Satriyo (20), anak pejabat pajak yang menganiaya anak salah satu Pengurus Pusat (PP) GP Ansor bernama David (17).

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan rekan Mario yang baru ditetapkan sebagai tersangka berinisial SLRPL (19).

"Berdasarkan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang kami temukan dari pendalaman penyidikan, malam ini Kami telah mengalihkan status saudara S.L.R.P.L menjadi tersangka," kata Ade Ary kepada wartawan, Kamis (23/2/2023) malam.

Ade Ary menyebut SLRPL berada di lokasi kejadian dan terlibat saat aksi penganiayaan tersebut dilakukan oleh Mario.

SLRPL ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76C jo psl 80 uu ri no 35 th 2014 ttg perubahan atas UU ri no 23 th 2002 ttg perlindungan anak Subsider pasal 351 KUHP.

"Saat ini tersangka SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," ungkapnya.

Baca juga: Bukti Tak Menyesal? Mario Si Anak Mantan Pejabat Selebrasi Setelah David Terkapar: Berani Sama Gue

Baca juga: Apa Itu Diffuse Axonal Injury? Penyakit David yang Dianiaya Anak Eks Pejabat Pajak, Tak Sadar 5 Hari

Mario Ditetapkan Menjadi Tersangka

Polisi resmi menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) pengemudi Rubicon pelaku kasus penganiayaan terhadap anak dibawah umur berinisial D di Pesanggarahan, Jakarta Selatan sebagai tersangka.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mario itu setelah pihaknya telah memeriksa beberapa saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti.

"Berdasarkan keterangan saksi-saksi barang bukti dan alat bukti yang kami dapatkan, maka kemarin kami menetapkan saudara MDS sebagai tersangka," jelas Ade Ary dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023).

Tak hanya itu, Ade Ary juga menjelaskan, Mario yang sudah ditetapkan sebagai tersangka juga langsung ditahan oleh pihaknya.

"Dan kami telah melakukan penahanan terhadap saudara MDS yang berusia 20 tahun," ucapnya.

Usai ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan polisi pun menjerat Mario dengan Pasal 76 c Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana ancaman maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," pungkasnya.

Mario Andy tak menyesal setelah aniaya David? Sempat lakukan selebrasi
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan David. Sebelah kanan adalah potongan video penganiayaan yang viral di sosial media. (Twitter /@rthurbraga via TribunJateng)

Duduk Perkara Kasus

Polisi mengungkap alasan pengemudi Jeep Rubicon berinisial Mario Dandy Satriyo alias MDS menganiaya anak dari Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina berinisial D.

Diketahui, aksi penganiayaan itu dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menyebut penganiayan itu bermula saat teman Mario berinisial A mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik.

Setelah mendengar itu, Mario langsung mendatangi D yang saat itu berada di rumah temannya berinisial R.

"Kemudian setelah MDS bertemu D, langsung meminta klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan terhadap saudara D," kata Ade Ary dalam keterangannya, Rabu (22/2/2023).

Baca juga: Nasib Karir Pejabat Pajak Rafael, Kemenkeu Bersikap, Pengurus GP Ansor Tolak Damai: Tanggung Jawab

Saat itu, kata Ade Ary, orang tua R mendengar ada keributan di depan rumahnya dan melihat korban sudah dalam posisi tergeletak di dekat pelaku.

"Orang tua R langsung mendatangi dan melerai selanjutnya membawa D ke RS. Medika Permata Jl. Permata Hijau Raya Kebayoran Lama Jakarta selatan dengan dibantu oleh sekuriti komplek," ucapnya.

Lalu, pelaku berhasil ditangkap oleh sekuriti jomplek dan diserahkan ke Polsek Pesanggrahan untuk diperiksa.

Ade Ary menyebut saat ini Mario telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

"Tersangka MDS telah ditahan. Korban masih belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," ujarnya.

----

Artikel ini telah ditayangkan di TribunManado.com.

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved