Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Emak-emak Ngevlog di Sunroof Mobil di Suramadu, Lihat Dandanan di Kantor Polisi: Merasa Khilaf

Aksi emak-emak berhijab ngevlog di sunroof mobil di Suramadu itu viral di media sosial sejak Senin (20/2/2023) malam. Begini nasibnya sekarang

Penulis: Ani Susanti | Editor: Januar
Twitter
Sosok emak-emak nge-vlog di sunroof saat mobil melaju kencang di Suramadu. Terkuak nasibnya kini. 

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap akhir nasib emak-emak yang membuat konten vlog di sunroof mobil saat melintas di Jembatan Suramadu.

Sebelumnya, aksi emak-emak berhijab ngevlog di sunroof mobil itu viral di media sosial sejak Senin (20/2/2023) malam.

Video viral berdurasi tak lebih dari 12 detik itu diunggah oleh akun Instagram (IG) @ndorobei.official.

Belakangan diketahui akun IG tersebut, mengunggah ulang video IG yang dilansir oleh akun IG @uhemez, pada Minggu (19/2/2023) malam. 

Dalam video tersebut, tampak emak-emak berkacamata hitam besar.

Iapun mengenakan hijab model scraf pendek dan merekam video vlog di atas sunroof mobil jenis SUV warna hitam yang ditumpanginya. 

Sosok emak-emak tersebut melakukan perekaman video vlog tersebut dengan bantuan tongsis.

Dalam video tersebut, si emak-emak juga tampil begitu percaya diri.

Jemari telunjuk dan jempol si 'emak-emak' membentuk pola huruf L dan didekatkan pada pipi kanannya.

Baca juga: Viral Video Emak Berkacamata Hitam Nge-vlog, Pose Centil di atas Sunroof Mobil, Polisi Bertindak

Akun @ndorobei.official menuliskan narasi pada unggahan video tersebut dengan kalimat satir terhadap aksi yang dilakukan oleh si emak-emak tersebut. 

Bahkan, akun itu juga menautkan akun lain yang menjadi sumber unggahan video tersebut. 

"Seumur-umur pengen banget punya tongsis. @uhemez belikan saya sama kaya ibu itu," tulis akun @ndorobei.official.

Akun lain juga memberikan tinjauan aspek keselamatan terhadap aksi video emak-emak ngevlog di sunroof mobil tersebut. 

"Suramadu kan ya? Anginnya gede padahal itu. Hati-hati demi konten jangan bahaya ini diri sendiri," tulis akun @eagleeyes_94.

Baca juga: Ditlantas Polda Jatim Bereaksi soal Emak-emak Ngevlog di Atas Sunroof Mobil di Jembatan Suramadu

Buntut aksinya yang viral, wanita itu mendatangi Kantor Satlantas Polres Bondowoso, Sabtu (25/2/2023).

Perempuan bernama Tutik Sumanti, warga Kecamatan Prajekan, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur tersebut datang untuk meminta maaf setelah videonya viral di media sosial.

Tutik juga membuat pernyataan yang direkam dalam sebuah video.

“Saya mengakui dan merasa khilaf atas perbuatan saya terkait video TikTok saat berkendara di Suramadu,” kata Tutik dalam video yang diterima Kompas.com, Sabtu (25/2/2023).

Sebuah video emak-emak ngevlog di sunroof mobil SUV di Jalan Tol Jembatan Suramadu viral di media sosial. Viralnya video ini menjadi perhatian publik hingga pihak kepolisian, Rabu (22/2/2023).
Sebuah video emak-emak ngevlog di sunroof mobil SUV di Jalan Tol Jembatan Suramadu viral di media sosial. Viralnya video ini menjadi perhatian publik hingga pihak kepolisian, Rabu (22/2/2023). (ISTIMEWA)

Selain meminta maaf, Tutik juga mengaku siap menerima sanksi jika melakukan perbuatan itu lagi.

Kasatlantas Polres Bondowoso AKP Suryono menambahkan, kedatangan Tutik ke kantor Satlantas Bondowoso adalah untuk meminta maaf atas perbuatan yang telah dilakukannya.

Menurut dia, kegiatan membuat konten vlog di atas sunroof kendaraan adalah perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain.

“Itu juga melanggar etika berlalu lintas,” kata dia melalui sambungan telepon, Sabtu.

Baca juga: Sosok Tutik Sumanti, Emak-emak Viral Setelah Nge-Vlog di Atas Sunroof Mobil di Tol Suramadu

Kasatlantas menilai, kegiatan mengambil video untuk kebutuhan konten itu melanggar lalu lintas yang tertuang dalam UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Suryono mengaku Tutik sudah menulis surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. 

 “Tujuannya hanya untuk nge-vlog, untuk konten pribadi,” ucap dia.

Berikut foto Tutik di kantor polisi.

 

Tutik Sumanti, Warga Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso Jawa Timur mendatangi Satlantas Polres Bondowoso
Tutik Sumanti, Warga Kecamatan Prajekan Kabupaten Bondowoso Jawa Timur mendatangi Satlantas Polres Bondowoso (Kompas.com/Dokumentasi Satlantas Polres Bondowoso)

Sebelumnya, Kasat PJR Ditlantas Polda Jatim AKBP Raden Erik Bangun Prakasa memberikan penjelasan terkait viralnya video itu.

Pihaknya menyebut keselamatan berkendara adalah terpenting, di antaranya berperilaku baik.

Sebab, hal tersebut menjadi upaya untuk menghindari potensi perselisihan serta menjauhkan diri dari kecelakaan.

"Keselamatan berkendara yaitu kondisi di mana selalu berperilaku baik yang menghindari dari munculnya risiko kecelakaan dalam bentuk apapun," ujar mantan Kasat Lantas Polresta Bandung itu, saat dihubungi TribunJatim.com, Rabu (22/2/2023). 

Baca juga: Intonasi Pelan dan Tersenyum, Tutik Sumanti Emak-emak Viral Nge-Vlog di Sunroof Mobil Minta Maaf

Polisi mengatakan, melihat dari video viral emak-emak ngevlog di sunroof mobil hendaknya mengutamakan keselamatan bahwa dengan berperilaku baik selama berkendara.

 Artinya, menerapkan tata cara berkendara dengan tetap menggunakan perlengkapan yang harus digunakan saat berkendara. 

Serta memastikan kondisi dari kendaraan yang akan gunakan dalam keadaan baik, juga mematuhi peraturan lalu lintas selama berkendara di jalanan. 

"UU RI No 22 Tahun 2009, a tentang lalu lintas dan angkutan jalan, keselamatan berkendara ialah usaha setiap orang untuk menghindari setiap risiko kecelakaan ketika berlalu lintas yang disebabkan oleh empat faktor yaitu, manusia, kendaraan, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan sekitar," jelasnya. 

Terkait aksi emak-emak ngevlog di sunroof mobil hingga viral, Erik menegaskan, terdapat pelanggaran lalu lintas dalam aksi wanita tersebut.

Yakni wanita tersebut tidak menggunakan sabuk keselamatan saat berkendara, sesuai Pasal 289 Jo Pasal 106 Ayat (6).

"Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, yang tidak mengenakan sabuk keselamatan di denda dengan maksimal Rp250 ribu," pungkasnya.

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved