Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Intonasi Pelan dan Tersenyum, Tutik Sumanti Emak-emak Viral Nge-Vlog di Sunroof Mobil Minta Maaf

Intonasi pelan dan tetap tersenyum, Tutik Sumanti emak-emak viral setelah nge-vlog di atas sunroof mobil di Tol Suramadu minta maaf ke polisi.

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
Tangkapan layar video klarifikasi emak-emak berkacamata hitam nge-vlog melalui atap sunroof mobil yang melaju di Jalan Tol Suramadu, dan viral di media sosial, Senin (20/2/2023). 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tutik Sumanti, 'emak-emak' berkacamata hitam yang viral karena nge-vlog melalui atap sunroof mobil berjalan di Tol Suramadu, akhirnya meminta maaf atas aksinya. 

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung ke hadapan penyidik anggota Satlantas Polres Bondowoso, lalu direkam dalam bentuk video berdurasi 1 menit 31 detik di depan Markas Satlantas Polres Bondowoso, pada Sabtu (25/2/2023). 

TribunJatim.com memperoleh video tersebut dari pihak Satuan PJR Ditlantas Polda Jatim.

Sosok Tutik Sumanti terlihat berdiri didampingi Kasat Lantas Polres Bondowoso, Kompol Suryono Kaslan

Dengan nada bicara mengalun dan intonasi cenderung pelan, Tutik Sumanti dengan tetap menebar senyum semringah, mengakui aksi nge-vlog yang dilakukannya salah karena khilaf. 

Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua pihak. Termasuk pada petugas kepolisian. Dan berjanji tidak akan mengulanginya kembali. 

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Nama saya Tutik Sumanti, saya mengakui dan merasa khilaf terkait video TikTok saat berkendara di Suramadu. Dan saya meminta maaf atas perbuatan saya. Dan saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut. Dan menerima sanksi apabila saya mengulangi kegiatan saya," ujarnya dalam video klarifikasi tersebut. 

Setelah mendengar pernyataan maaf dan klarifikasi dari Tutik Sumanti, pada momen yang sama dalam video tersebut, Kasat Lantas Polres Bondowoso, Kompol Suryono Kaslan juga memberikan tinjauan.

Dia mengatakan, pihak pelaku dalam vlog tersebut, Tutik Sumanti, atas kesadaran sendiri mendatangi pihak kepolisian Satlantas Mapolres Bondowoso, untuk mengklarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf. 

"Terima kasih atas kesadaran bu Tutik, kedatangan ke kantor kami di Polres Bondowoso, terkait video TikTok di Jembatan Suramadu," katanya dalam video tersebut. 

Aksi yang dilakukan pelaku vlog terkategori melanggar etika berlalu lintas di jalan raya. Berpotensi mencelakai diri sendiri dan membahayakan keselamatan orang lain. 

"Bahwa video tersebut, merupakan perbuatan yang membahayakan diri sendiri, orang lain serta melanggar etika berlalu lintas," jelasnya. 

Baca juga: Sosok Tutik Sumanti, Emak-emak Viral Setelah Nge-Vlog di Atas Sunroof Mobil di Tol Suramadu

Suryono mengatakan, pelaku mendapat sanksi teguran dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya. Dan siap untuk diproses hukum bila pada kemudian hari, terbukti mengulangi perbuatannya kembali. 

"Bahwa video tersebut tidak sesuai dan melanggar etika berlalu lintas, maka yang tertuang UU Lalin No 22 tahun 2009 Tentang LLAJ. Pada hari ini juga, yang bersangkutan telah membuat surat pernyataan bahwa bu Tutik tidak akan mengulangi lagi," pungkasnya. 

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved