Urus Perpanjangan SIM Anti Ribet, Bisa Dilakukan Secara Online: Ketahui Syarat, Cara, dan Biaya!
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online. Agar tidak ribet, simak syarat, cara, dan biaya perpanjangan SIM online berikut ini!
TRIBUNJATIM.COM - Di era digitalisasi, hampir seluruh sistem birokrasi dilakukan secara online.
Hanya melalui aplikasi ponsel, banyak masyarakat bisa mengurus aktivitas surat-menyurat yang berkaitan dengan pemerintahan.
Salah satunya adalah perpanjangan SIM yang kini bisa diurus lewat ponsel pintar.
Proses ini tentu perlu dilakukan agar pengendara bisa terus menggunakan surat izin mengemudi tersebut.
Pengurusan tak lagi membutuhkan kunjungan ke kantor Satuan Penyelanggara Administrasi SIM (SATPAS).
Proses perpanjangan SIM bisa dilakukan melalui beberapa langkah di aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Yuk, ketahui syarat, prosedur, dan biaya perpanjangan SIM berikut ini!
Informasi seputar berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com
Syarat perpanjangan SIM online 2023
Terkait syarat dan prosedur pembuatan SIM 2023, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Tri Julianto Djati Utomo mengatakan belum ada perubahan kebijakan.
“(syarat dan prosedur) pembuatan dan perpanjangan SIM masih sama,” kata Kombes Pol Djati Utomo saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (7/2/2023).
Dilansir dari laman Digital Korlantas, dokumen yang perlu disiapkan ketika Anda hendak melakukan perpanjangan SIM online, antara lain sebagai berikut:
- Kartu Surat Izin Mengemudi (SIM) lama
- Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP)
- Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
- Hasil tes psikologi
- Pas foto dengan latar berwarna biru (bukan foto selfie)
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos
Pastikan semua dokumen yang akan unggah jernih dan tidak buram. Hal ini untuk memudahkan sistem memverifikasi data.
Baca juga: Tak Perlu Repot-Repot ke Disdukcapil, Begini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online, Dijamin Aman
Baca juga: Cara Cetak KK Barcode Surabaya Secara Online, Berikut LINK dan Berkas-berkas yang Harus Disiapkan
Cara perpanjangan SIM online 2023

Cara perpanjang SIM online bisa dilakukan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Bagi Anda yang belum memiliki aplikasinya, bisa ikuti cara download sebagai berikut:
- Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di Playstore
- Lakukan registrasi aplikasi dengan mengisi no handphone Anda akan menerima kode OTP via SMS
- Masukkan kode OTP Buat PIN keamanan Lengkapi profil di menu “Profil” dengan mengisi no NIK, Nama, dan email
- Anda akan menerima email untuk mengaktifkan akun
- Kemudian lakukan verifikasi E-KTP dengan melakukan foto Liveness
Setelah berhasil mengunduh dan mendaftar akun Digital Korlantas Polri, berikutnya Anda bisa melakukan perpanjangan SIM.
Berikut langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI:
- Siapkan dokumen persyaratan Lakukan tes RIKKES jasmani di erikkes.id dan tes psikologi di app.eppsi.id
- Buka aplikasi Digital Korlantas Polri Pilih menu “SIM” dan pilih “Perpanjangan SIM”
- Unggah dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM
- Pilih SATPAS penerbit
- Masukkan nomor rekening pengembalian dana, diperlukan jika pengajuan perpanjangan SIM ditolak oleh SATPAS
- Pilih metode pengiriman/metode pengambilan.
- Jika Anda memilih metode pengiriman POS Indonesia, masukkan alamat pengiriman Pilih metode pembayaran SIM akan dikirim ke alamat pemohon (kecuali juga Anda memilih metode pengambilan)
- Periksa status transaksi Anda secara berkala di menu “Transaksi”
- Jika SIM telah diterima, isi indeks kepuasan pelanggan
- Transaksi perpanjangan SIM selesai
Baca juga: Viral KK Berbentuk KTP, Kenali Ciri-ciri Kartu Keluarga (KK) Model Terbaru, Kini Dilengkapi QR Code
Biaya perpanjangan SIM online
Berikut adalah rincian biaya untuk melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri:
- Biaya tes psikologi: Rp 37.500
- Biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik yang dipilih
- Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000
- Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000
Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.
Untuk SIM yang mati atau melewati masa berlaku, tidak dapat melakukan perpanjangan SIM melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI.
Anda harus menghubungi atau mendatangi langsung kantor SATPAS terdekat.
-----
Artikel ini telah ditayangkan di Kompas.com
Berita Jatim dan berita seleb lainnya.
TribunJatim.com
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
perpanjangan SIM
cara perpanjangan SIM online
biaya perpanjangan SIM
syarat perpanjangan SIM online
aplikasi Digital Korlantas Polri
Surat Izin Mengemudi
internet
VIRAL TERPOPULER: Hasto Kristiyanto Takut Rumahnya Di-Sahroni-Kan - Ibu-ibu Siram Bensin ke Polisi |
![]() |
---|
JATIM TERPOPULER: Puluhan Siswa di Ngawi Diduga Keracunan MBG - 2 Dapur MBG di Situbondo Ditutup |
![]() |
---|
Warga Protes Menu MBG Hanya Nasi Lauk Keripik Tempe dan Sayur, Pengurus: Suplai Daging Bermasalah |
![]() |
---|
Kondisi 35 Siswa SMK di Ngawi yang Diduga Keracunan MBG, Pemkab Fokus Pemulihan |
![]() |
---|
Kolaborasi Industri dan Akademis, SPIL dan ITS Resmikan SPIL Research Center di Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.