Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ayah Curiga Gorden Kamar Anaknya Terbuka, Syok Lihat Ranjang saat Buka Pintu, Paman: Pinjam Charger

Kecurigaan seorang ayah di Jepara mengungkap perbuatan tak pantas seorang paman kepada keponakannya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
Shutterstock
ILUSTRASI Berita ayah pergoki anak ditiduri paman. 


Warga pun murka sementara ibu korban yang mendapatkan informasi dari warga akhirnya membuat laporan polisi, Senin (13/2/2023).

"Setelah mendapatkan laporan, kita langsung melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah.

Dedy mengatakan setelah ditangkap, pelaku digelandang ke Mapolresta Padang untuk diperiksa lebih lanjut.

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Dedy.

Menurut Dedy, selain diancam tidak dibayar uang sekolah, pelaku juga meminta korban untuk tidak menceritakan kejadian ke pihak lain.

"Korban diancam untuk tutup mulut, tapi akhirnya warga menggerebek mereka sehingga kelakuan keji pelaku terbongkar," kata Dedy. A

Baca juga: Wanita Syok Tahu Suami Polisi Gadungan di Makassar Setelah 5 Tahun Nikah, Gelagat Aneh Bikin Curiga

Tindakan pencabulan yang dilakukan pelaku ternyata sudah berlangsung lama.

AD mencabuli anaknya sejak dua tahun lalu atau sejak korban kelas 6 Sekolah Dasar (SD).

"Dari pengakuan tersangka, dia telah mencabuli anaknya sejak korban kelas 6 SD atau sejak dua tahun lalu," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah yang dihubungi Kompas.com, Rabu (15/2/2023).

Dedy mengatakan aksi bejat tersangka bisa tersimpan lama karena korban diancam tidak dibayarkan uang sekolah.

Baca juga: Kasus Cabul Kembali Marak di Sidoarjo, Kuli Bangunan Tega Berbuat Asusila ke Bocah 7 Tahun


Namun, kelakuan tersangka tercium oleh warga yang menggerebek tersangka yang sedang mencabuli korban di toilet sebuah masjid.

"Aksinya terungkap setelah digerebek warga di toilet sebuah masjid. Tersangka tidak berkutik lagi," kata Dedy.

Atas kelakuannya AD ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 81 ayat (3) Juncto (Jo) 76 D, 82, 76 E Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya 20 tahun penjara.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved