Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Nasib Memalukan Guru Ngaji Nakal di Singosari Malang, Korban Sempat Alami Ketakutan dan Trauma

Satreskrim Polres Malang telah menahan MN (55) asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Yakni seorang guru ngaji yang tega mencabuli santriwati.

|
Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Lu'lu'ul Isnainiyah
Guru ngaji cabul di Singosari Malang ditangkap 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Lu'lu'ul Isnainiyah

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Satreskrim Polres Malang telah menahan MN (55) asal Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Yakni seorang guru ngaji yang tega mencabuli tiga santriwatinya.

MN dilakukan penahanan pada Senin (27/2/2023) usai penyidik melakukan gelar perkara.

"Tersangka sudah dilakukan penahanan, sudah tercukupi alat bukti yang sah," ungkap Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, Selasa (28/2/2023).

Taufik mengatakan penahanan dilakukan karena telah terkumpul beberapa barang bukti .

Akibatnya kini pelaku harus mendekam di tahanan Polres Malang selama kurang lebih 20 hari hingga berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21.

"Pelaku akan ditahan selama 20 hari, untuk selanjutnya jika berkas sudah dinyatakan P21 maka akan dilimpahkan ke Kejakasaan Negeri Kabupaten Malang," terangnya.

Untuk itu, kini penyidik fokus terhadap pemberkasan perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejari.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, MN telah melakukan tindakan pencabulan terhadap tiga anak perempuan di bawah umur ketika mengaji di Tempat Pendidikan Quran (TPQ).

Aksi bejat tersebut dilakukan selama kurun waktu 3 tahun. Yakni pada 2021 sampai dengan 2023.

Peristiwa ini berhasil terungkap ketika salah satu korban ingin pindah tempat mengaji.

Karena curiga, orang tua korban lantas bertanya alasannya.

Saat itu juga korban bercerita pernah mendapatkan perilaku tidak wajar dari pelaku.

Baca juga: Rekonstruksi Pembunuhan Gadis di Tulungagung, Tersangka Sempat Tak Akui Pencabulan

Di mana pelaku pernah mencabuli korban.

Hingga membuat korban takut dan trauma.

Usai melancarkan aksinya tersebut, pelaku memberikan uang sejumlah Rp 10 ribu terhadap korban.

Dengan tujuan korban tidak mengadukannya kepada siapapun, termasuk orangtuanya.


Sebelumnya, kasus pencabulan juga terjadi di Madura, beberapa waktu lalu.

Rekaman CCTV dari sebuah toko pecah belah di kawasan Kelurahan Kemayoran disusul rekaman suara tentang upaya penculikan anak pada pekan terakhir di Januari 2023, sempat membuat masyarakat Bangkalan resah.

Namun, Polres Bangkalan menguak fakta lain, rekaman video yang beredar masif di media sosial itu merupakan kasus pencabulan.

Ungkap kasus pelecehan seksual anak di bawah umur itu terkuak setelah Satreskrim bersama Satintelkam Polres Bangkalan melakukan serangkaian penyelidikan. Mulai dari pemeriksaan sejumlah saksi hingga secara seksama mempelajari rekaman CCTV tersebut.

Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengungkapkan, melalui serangkaian penyelidikan tersebut pihaknya berhasil mendapatkan profil yang diduga sebagai pelaku pencabulan berinisial MIN (28), warga Desa Banyuajuh, Kecamatan Kamal. Sementara korbannya yakni bocah perempuan berusia 9 tahun.

“Sempat viral upaya penculikan. Padahal setelah kami dalami, tidak ada penculikan tetapi pencabulan anak. Ada predator (seksual) anak yang sudah kami tangkap berinisial MIN. Pelaku dimungkinkan melakukan di tempat lain, tetapi masih kami dalami,” ungkap Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono di hadapan awak media, Jumat (10/2/2023).

Perkara pencabulan itu dilaporkan oleh nenek korban ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangkalan pada 24 Januari 2023.

Dalam laporannya, korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh oleh orang tak dikenal (OTK). Ketika korban mendekat, pelaku mengajak korban secara paksa ke sebuah kamar mandi di sebuah madrasah sekitar pukul 13.00 WIB.

“Jadi si korban telah dicabuli oleh pelaku berinisial MIN dengan iming-iming uang. Kemudian roknya diangkat, dan dilakukan pencabulan dengan tangan pelaku di sebuah kamar mandi (madrasah),” jelas Wiwit didampingi Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Bangkit Dananjaya dan Kasi Humas Ipda Risna Wijayati.

Predator seksual berinisial MIN itu ditangkap petugas gabungan Resmob Satreskrim dan Intelkam Polres Bangkalan ketika tengah berada di pinggir Jalan Raya Klobungan, Desa Bilaporah, Kecamatan Socah pada Rabu (8/2/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Usai dicabuli, korban diancam atau diarahkan agar tidak berbicara kepada orang lain. Namun si anak ini setelah pulang sekolah mengadu kepada gurunya dan dilaporkan kepada polisi. Alhamdulillah kami dapat menangkap predator seksual ini,” papar Wiwit.

Dalam modusnya, lanjut Wiwit, pelaku mengajak korban ke kamar mandi madrasah dengan berpura-pura hendak merapikan baju korban yang berantakan. Kemudian pelaku mengiming-imingi akan memberikan korban sejumlah uang agar korban menuruti keinginan pelaku.

“Pelaku mengaku bahwa dirinya mencabuli korban karena timbulnya hasrat seksual, korban juga dicabuli saat dirinya hendak merapikan baju seragam korban,” pungkas Wiwit.

Di hadapan penyidik, pelaku MIN yang masih berstatus lajang itu mengakui perbuatannya meski awalnya ia tidak ada niatan bertindak cabul.

Ia juga membenarkan barang bukti berupa baju korban yang dihadirkan penyidik.

“Tidak kenal (dengan korban). Awalnya tidak ada niatan, inginnya sowan ke kiai tetapi kiai tidak ada. Ada anak itu saya panggil,” singkatnya.

Hukuman maksimal selama 15 tahun penjara kini menanti MM. Sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat 1 Undang-undang (UU) RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU junto Pasal 76D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Resah Karena Pelaku Pencabulan di Madiun Masih Berkeliaran, Warga Kehilangan Sabar

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved