Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madiun

Resah Karena Pelaku Pencabulan di Madiun Masih Berkeliaran, Warga Kehilangan Sabar

Seorang gadis di bawah umur berinisial N, warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, jadi korban pencabulan yang dilakukan pria berinisial M

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Ndaru Wijayanto
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan anak karyawan orang tua kotori paha anak bos dengan cairan lengket 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, MADIUN- Seorang gadis di bawah umur berinisial N, warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun, jadi korban pencabulan yang dilakukan pria berinisial M.

Paman Korban Yonatan menceritakan, peristiwa tak pantas itu terjadi pada 12 September 2022 sekitar pukul 05.30 WIB.

Saat kejadian ada saksi yang mengetahui anak itu dipangku oleh pelaku, dengan posisi celana sudah dilepas.

"Dari situ keluarga korban melapor kepada saya dan laporkan ke polisi biar jelas. Sampai sekarang perkembangan pelaku ini masih di rumah," ujarnya, Selasa (14/2/2023).

Dengan situasi seperti itu, lanjut dia, membuat keluarga dan warga setempat jadi resah. Pasalnya, meski pelaku sudah ditetapkan tersangka, namun sampai saat ini belum ditahan.

"Secara psikologi merasa beban, kasus sudah jelas, tapi orangnya masih berkeliaran. Seolah olah sebagai keluarga tidak ada tindakan. Padahal sudah melaporkan," keluhnya.

Baca juga: Petaka Dialami Siswa SMA di Bojonegoro, Kamar Mandi Sekolah Saksi Bisu Perbuatan Dosa Teman

Hal senada juga diutarakan oleh Andik Pujihartoko warga Desa Morang, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun.

Menurutnya, pelaku sudah dijadikan tersangka dan ternyata masih berkeliaran serta beraktivitas seperti biasa. Sehingga menimbulkan rasa jengkel, dan kesal.

"Warga sudah kehilangan kesabaran. Padahal telah dilaporkan polisi. Tapi belum ada tindak lanjut,  pelaku masih berkeliaran. Kami inginnya ditahan. Kami geram kalau tidak ada tindak lanjut," ucapnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Kabupaten Madiun AKP Danang Eko Abrianto mengungkapkan, meski sudah ditetapkan tersangka, diketahui pelaku tersebut sudah berumur sekitar 70 tahun.

"Ini sudah dilakukan pemeriksaan, hasil dokter menunjukkan ada kelainan jantung. Besok rencana tahap 2, pelimpahan kejaksaan," tandasnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved