Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Pengakuan Pria Pernah Bikin Mario Dandy Si Pengianaya David Keok, Ribut Masalah Pacar, 'Dia Kejang'

Muncul sosok pria yang mengaku mengenal Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak yang menganya David, anak petinggi GP  Ansor.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Sudarma Adi
KOMPAS.com/DZAKY NURCAHYO
Cerita pria pernah bikin keok Mario Dandy saat ribut masalah pacar. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan buka suara soal kemungkinan Mario Dandy Satriyo, anak mantan pejabat pajak yang menganiaya Crytalino David Ozora (17) dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Percobaan Pembunuhan Berencana.

Diketahui, sejumlah pihak meminta kepolisian menjerat pengemudi Rubicon itu dengan pasal tersebut karena tindakan Mario menganiaya David bisa menyebabkan kematian terhadap korban.

Menurut Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi, penggunaan pasal percobaan pembunuhan berencana tergantung pada fakta yang ditemukan penyidik dalam mengusut kasus tersebut.

Nurma mengatakan, pasal yang diterapkan terhadap tersangka Mario Dandy dalam kasus penganiayaan terhadap David bisa saja berkembang.

"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma saat dikutip dari Tribunnews.com pada Senin (27/2/2023).


Namun demikian, Nurma menuturkan penggunaan pasal yang menjerat Mario Dandy saat ini merupakan pasal yang paling kuat.

Ia mengatakan penyidik yang lebih tahu menggunakan pasal apa untuk menjerat Mario berdasarkan hasil pemeriksaan penyidikan kasus tersebut.

"Kita sudah menerapkan itu, menurut kita sudah paling kuat sih. Kalau kedepannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan," tuturnya.

Adapun jika Mario Dandy Satriyo dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan berencana, maka ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan bisa lebih lama hingga maksimal 15 tahun penjara.

Meski begitu, Mario Dandy saat ini masih dijerat dengan pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved